Makassar — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menggagas Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT di Kota Makassar.
Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Muhammad Ilham, menilai bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam menjaga nilai agama, moral sosial, dan ketahanan generasi muda di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks.
“Menggagas Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT merupakan langkah strategis. Menurut kami, kebijakan tersebut menjadi pengingat bahwa praktik-praktik yang dinilai menyimpang dari nilai agama dan moral sosial perlu mendapatkan perhatian melalui regulasi daerah sebagai bagian dari aturan formal untuk memberikan peringatan serta menjaga norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Muhammad Ilham dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa fenomena LGBT perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai dapat memberikan pengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat dan generasi muda.
“Kemudian praktik LGBT memang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota setempat, sebab praktik tersebut menjadi tantangan bagi generasi bangsa. Kami berharap Perda Anti-LGBT segera diterbitkan, dan kami siap mengawal serta mendukung perda tersebut,” lanjutnya.
KAMMI Daerah Makassar berharap wacana penyusunan perda tersebut dapat dikaji secara komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, edukasi masyarakat, serta pembinaan moral generasi muda. KAMMI Daerah Makassar juga mendorong keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam membangun lingkungan sosial yang dianggap selaras dengan nilai agama dan budaya lokal di Kota Makassar.
















