Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Pledoi Terdakwa Kasus ZIS BAZNAS Enrekang: Dana Umat Bukan Keuangan Negara, Dakwaan Cacat Fundamental

×

Pledoi Terdakwa Kasus ZIS BAZNAS Enrekang: Dana Umat Bukan Keuangan Negara, Dakwaan Cacat Fundamental

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (05/05/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari Tim Advokat para terdakwa.

Para terdakwa dalam kasus ini merupakan jajaran Komisioner dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner BAZNAS Enrekang yang sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang dengan dakwaan primair dan subsidair.

Example 500x700

Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim, Tim Advokat menegaskan bahwa perkara ini dibangun di atas fondasi hukum yang keliru secara fundamental, mulai dari penentuan objek perkara, penerapan norma hukum, hingga proses pembuktian.

Juru Bicara Tim Advokat, Hasri Jack, menyoroti penempatan status dana ZIS sebagai keuangan negara sebagai kesalahan paling mendasar yang meruntuhkan seluruh konstruksi dakwaan.

“Perkara ini keliru sejak awal. Dana ZIS bukan keuangan negara, melainkan dana umat yang diatur dalam rezim hukum tersendiri. Ketika objeknya sudah salah, maka seluruh dakwaan otomatis kehilangan dasar hukumnya,” tegas Hasri dalam keterangannya.

Menurut tim hukum, fakta persidangan dan keterangan para ahli secara konsisten menyatakan bahwa dana ZIS tidak termasuk dalam kategori Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang menempatkan zakat sebagai dana keagamaan milik umat, di mana negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan pemilik dana.

Atas dasar tersebut, Tim Advokat menilai telah terjadi error in objecto atau kekeliruan dalam menentukan objek perkara. Akibatnya, unsur utama tindak pidana korupsi yakni kerugian keuangan negara dinilai tidak terpenuhi.

“Tidak mungkin ada kerugian negara jika objeknya bukan keuangan negara. Ini cacat mendasar,” ujarnya.

Selain kesalahan objek, pembela juga menilai adanya error in foro atau kekeliruan dalam memilih forum peradilan. Menurut mereka, perkara ini tidak tepat diperiksa di Pengadilan Tipikor.

“Jika ada persoalan, seharusnya diselesaikan dalam kerangka hukum pengelolaan zakat, bukan hukum pidana korupsi,” jelas Hasri.

Unsur Pidana Tidak Terbukti

Dalam uraian pledoi, Tim Advokat membantah seluruh unsur pidana yang didakwakan JPU:

1. Bukan Tindakan Individu: Seluruh kebijakan di BAZNAS dilakukan secara kolektif-kolegial melalui mekanisme rapat pleno, bukan keputusan sepihak terdakwa.

2. Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang: Kewenangan dijalankan sesuai prosedur, dana disalurkan tepat sasaran kepada mustahik, dan tidak ditemukan niat jahat atau mens rea.

3. Tidak Ada Pengayaan: Tidak terbukti adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi para terdakwa atau digunakan untuk kepentingan pihak lain.

Kritik Tajam terhadap Audit dan Prosedur

Pembela juga mengkritisi hasil audit yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. Mereka menilai audit tersebut cacat karena auditor dinilai tidak memiliki kompetensi di bidang audit syariah dan tidak melakukan verifikasi lapangan secara memadai.

Lebih jauh, Hasri menyoroti kesamaan nominal angka kerugian antara laporan awal dugaan dengan hasil audit resmi. Hal ini dinilai tidak lazim dan mempertanyakan independensi serta objektivitas proses audit tersebut.

Dari sisi prosedural, Tim Advokat juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum acara, di mana penyitaan dokumen dilakukan sebelum adanya izin pengadilan. Hal ini dianggap melanggar KUHAP dan prinsip due process of law.

Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berdasarkan seluruh dalil dan fakta persidangan, Tim Advokat menyimpulkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

“Ini bukan sekadar perkara lemah, tetapi salah arah. Salah objek, salah forum, dan dipaksakan masuk ke ranah korupsi,” ujar Hasri.

Di akhir pembacaan pledoi, pihak terdakwa memohon kepada Majelis Hakim dengan hormat agar memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima pledoi atau pembelaan terdakwa seluruhnya.

2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

3. Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih dan objektif, demi menegakkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran,” tutup Hasri Jack.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *