Oleh: Fatmawati Hilal (Guru Besar Fikih Siyasah, UIN Alauddin Makassar)
Makassar, – Ramadan tahun ini hadir dalam konfigurasi yang tidak lazim. Bulan suci bertepatan dengan masa jeda perkuliahan, ketika mahasiswa telah kembali ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga, menjalankan tradisi, terlibat dalam aktivitas sosial dan pekerjaan musiman.
Di tengah suasana tersebut, awal Maret ditetapkan sebagai permulaan Semester Genap 2026. Waktu kuliah yang hanya berlangsung kurang lebih dua pekan, akan terhenti oleh libur Idulfitri.
Pola akademik yang terpotong ini memunculkan situasi dilematis bagi mahasiswa. Mahasiswa berada di persimpangan antara kepatuhan administratif dan keterpaksaan, dikarenakan tak punya pilihan lain.
Kebijakan mewajibkan perkuliahan tatap muka pada periode singkat itu—khususnya pada Fakultas Syariah dan Hukum menghadirkan konsekuensi yang tidak sederhana. Secara kelembagaan, kampus memiliki kewenangan menyusun kalender akademik. Akan tetapi, tidak sebatas aspek legalitas administratif semata. Ia harus diuji melalui sejauh mana kebijakan tersebut menghadirkan kemaslahatan dan meminimalkan kemudaratan.
Permulaan semester idealnya menjadi fase konsolidasi: penyusunan kontrak kuliah, penguatan kerangka konseptual, dan penyesuaian ritme belajar. Ketika perkuliahan hanya berlangsung singkat sebelum kembali libur, kesinambungan akademik sulit terbangun secara optimal. Alih-alih menghadirkan stabilitas, pola yang terputus ini berpotensi menjadikan dua pekan awal sekadar pemenuhan formalitas.
Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, pendidikan berkaitan dengan ḥifẓ al-‘aql (perlindungan dan pengembangan akal). Jika efektivitas pembelajaran tidak maksimal, maka tujuan ini belum sepenuhnya terwujud.
Keharusan hadir tatap muka dalam durasi yang singkat memaksa mahasiswa melakukan mobilitas dua arah dalam waktu berdekatan. Biaya transportasi yang meningkat, lonjakan tarif musiman, serta risiko perjalanan akibat cuaca yang tidak menentu menambah beban finansial. Kondisi ini berkaitan langsung dengan prinsip ḥifẓ al-māl (perlindungan harta), sebab tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan ekonomi yang setara.
Bagi sebagian keluarga, tambahan pengeluaran menjadi tekanan serius. Jika kebijakan kurang peka terhadap disparitas tersebut, potensi mafsadah ekonomi tak terhindarkan. Pendidikan semestinya memperluas akses dan meringankan beban, bukan menambah tekanan yang sejatinya dapat diminimalkan melalui kebijakan yang lebih fleksibel.
Ramadan bukan hanya ruang ibadah personal, tetapi juga momentum pengabdian sosial. Banyak mahasiswa berperan sebagai imam tarawih, pengisi kultum, pembina remaja masjid, relawan, atau membantu usaha keluarga demi meringankan beban orang tua. Peran-peran tersebut memuat nilai sosial, ekonomi, dan spiritual sekaligus. Ketika kontribusi itu harus ditinggalkan demi dua pekan perkuliahan yang terfragmentasi, dampaknya tidak hanya dirasakan secara individual, tetapi juga oleh komunitas. Dalam konteks ini, mahasiswa bukan sekadar peserta didik, melainkan agen sosial dengan tanggung jawab moral di tengah masyarakat.
Kompleksitas kian terasa ketika metode pembelajaran tidak diterapkan secara seragam. Sebagian dosen memilih daring, sementara lainnya tetap mewajibkan luring, padahal sistem online telah diakui dalam mekanisme akademik. Jika daring sah digunakan dalam satu semester, maka penerapan kolektif pada periode singkat semestinya menjadi opsi rasional, khususnya bagi fakultas yang tidak berbasis praktikum intensif. Ketidaksinkronan ini memberi kesan regulasi yang belum terintegrasi dan menempatkan mahasiswa pada posisi sulit, terutama ketika jadwal mereka bercampur antara online dan offline.
Ketimpangan semakin nyata pada aspek konsekuensi. Mahasiswa yang tidak hadir secara luring dapat dikenai sanksi akademik, sementara dosen yang memilih mengajar daring tidak selalu menghadapi konsekuensi setara. Terlebih ketika hak prerogatif dosen tidak sejalan dengan kebijakan bagi mahasiswa luar daerah yang absen di awal semester Ramadan ini. Sementara itu, pada masa normal di luar Ramadan pun tidak sedikit dosen yang belum konsisten hadir tepat waktu pada dua pekan pertama perkuliahan. Kondisi tersebut semakin menguatkan kesan adanya ketidakadilan struktural. Padahal, prinsip ‘adl (keadilan) menuntut konsistensi dan proporsionalitas agar regulasi tidak terasa tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Fikih siyasah mengajarkan bahwa legitimasi otoritas terletak pada keberpihakannya kepada kemaslahatan umum. Kekuasaan untuk mengatur memang ada, tetapi nilai moralnya diuji melalui dampak kebijakan tersebut. Alternatif seperti penyeragaman pembelajaran daring selama Ramadan, pemberian fleksibilitas kehadiran bagi mahasiswa yang terdampak, atau penyesuaian waktu kuliah ke periode yang lebih stabil tidak serta-merta menurunkan mutu akademik. Sebaliknya, langkah adaptif justru memperkuat citra institusi sebagai ruang ilmiah yang responsif terhadap realitas sosial mahasiswanya.
Mahasiswa pada dasarnya tidak menolak kewajiban akademik. Yang mereka harapkan adalah kebijakan yang lebih adaptif, proporsional, dan berkeadilan. Ketika pengorbanan finansial dan sosial harus dikeluarkan untuk masa perkuliahan yang sangat singkat, maka yang sedang diuji bukan hanya disiplin mahasiswa, tetapi juga disiplin dosen dan sensitivitas regulasi. Pendidikan tinggi yang berkeadilan tidak hanya berbicara tentang kehadiran fisik di ruang kelas, melainkan juga tentang empati, konsistensi, dan orientasi pada maṣlaḥah. Jika kemaslahatan menjadi parameter utama, maka kalender akademik seharusnya ditimbang tidak hanya dengan logika administratif, tetapi juga dengan nurani. (Irfan)
















