MAKASSAR — Warga kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, kini memiliki wadah resmi untuk mengelola area pemakaman setempat. Lembaga bernama Kamasena Perkuburan Tanjung Bunga (KPTB) secara resmi dibentuk dalam rapat warga yang berlangsung pada Minggu, 16 Agustus 2026, pukul 15.30 WITA, bertempat di Cafe Jean Coffee, Jalan Andi Mengerangi, Makassar.
Pembentukan lembaga ini lahir dari keinginan warga agar pengelolaan pemakaman berjalan lebih tertib, terstruktur, dan memiliki payung hukum yang jelas. Seluruh proses pembentukan disepakati oleh tujuh orang pendiri yang mewakili warga setempat.
Tujuh Tokoh Jadi Pendiri Lembaga
Dalam rapat tersebut, para peserta menyepakati tujuh nama sebagai pendiri lembaga KPTB, yaitu:
1. Tajuddin Dg Timun
2. Eka Darmawansyah
3. Mansyur Dg Lurang
4. Nurdin Dg Limpo
5. Ba’alwi Ahmad Dg Beta
6. Muh. Arifuddin Hamzah Assegaf, SE
7. Jamaluddin Dg Nyonri
Selain menyepakati nama para pendiri, rapat juga membahas dan menyepakati nama lembaga, rancangan logo, serta rencana langkah hukum ke depan. Hasil rapat dinyatakan sah oleh seluruh peserta yang hadir. Lembaga KPTB selanjutnya akan didaftarkan ke notaris dan Kesbangpol Kota Makassar guna memperoleh status badan hukum resmi.
Salah satu pendiri lembaga, Eka Darmawansyah, menyampaikan rasa syukurnya atas terbentuknya KPTB. Dirinya ditunjuk sebagai salah satu pendiri sekaligus dipercaya menjabat sebagai Dewan Penasehat dalam struktur lembaga tersebut.
“Saya sangat bersyukur ditunjuk sebagai pendiri sekaligus dewan penasehat. Saya akan menjaga amanah yang telah diberikan ini sebaik mungkin demi kebaikan lembaga dan pelayanan kepada warga,” ujar Eka.
Para pendiri berkomitmen untuk menjaga nama baik lembaga serta mengelola Pemakaman Tanjung Bunga secara transparan dan bertanggung jawab. Fokus utama lembaga adalah memberikan pelayanan terbaik bagi warga yang membutuhkan jasa pemakaman keluarganya di kawasan tersebut.
Sementara itu, pembahasan dan penetapan struktur kepengurusan lengkap lembaga direncanakan akan dilaksanakan dalam rapat lanjutan pada: hari Minggu, 23 Agustus 2026 di Cafe Jean Coffee, Jalan Andi Mengerangi, Makassar
Tujuan Pembentukan KPTB adalah Mengelola Pemakaman Tanjung Bunga secara legal, tertib, dan berbadan hukum, sehingga pelayanan pemakaman bagi masyarakat dapat berjalan lebih baik, terstruktur, dan bertanggung jawab.
















