Makassar, 9 Juli 2026 – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit mendalam terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Kantor Penghubung atau Mess Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Desakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan yang mencolok antara besaran anggaran yang telah digunakan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, usai mengikuti Rapat Kerja bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel, pada Kamis (9/7/2026).
Abdul Rahman menjelaskan temuan ini diperoleh langsung saat tim Komisi D melakukan kunjungan lapangan ke lokasi beberapa waktu lalu. Hasil pengamatan menunjukkan kondisi bangunan dinilai jauh tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang telah digelontorkan selama proses pengerjaan.
“Kami menemukan ada beberapa kejanggalan terkait anggaran yang digunakan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Karena itu kami mencurigai adanya penyimpangan dan mendorong APH melakukan audit agar diketahui apakah penggunaan anggaran sudah sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan,” tegas Abdul Rahman.
Legislator dari Fraksi PKS ini juga mengungkapkan fakta yang memprihatinkan, berdasarkan keterangan petugas yang bertugas di lokasi, kondisi bangunan sebelum direhabilitasi justru dinilai jauh lebih baik dibandingkan kondisi saat ini. Bahkan, sebelum proyek dimulai, bangunan tersebut masih aktif dapat disewakan dan memberikan pemasukan bagi daerah. Namun setelah direhabilitasi, aset tersebut justru tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.
“Informasi dari staf di sana, sebelum dikerjakan bangunan itu masih bisa dimanfaatkan dan disewakan. Sekarang justru sudah bertahun-tahun tidak menghasilkan pendapatan asli daerah, hanya menjadi beban pengeluaran,” katanya.
Ia menambahkan, proyek rehabilitasi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025, namun hingga saat ini belum juga rampung. Sebaliknya, kondisi bangunan dinilai semakin memburuk dan tidak layak digunakan.
Senada dengan hal itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan aset Mess Pemprov Sulsel di Bali terus menjadi temuan berulang dalam pengawasan yang dilakukan DPRD. Menurutnya, aset yang berada di lokasi sangat strategis tersebut seharusnya mampu memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun selama proses rehabilitasi justru dibiarkan tidak berfungsi dan merugi.
“Mess Pemprov di Bali ini sudah tiga tahun dianggarkan dan dikerjakan, tetapi sampai sekarang belum selesai. Padahal lokasinya sangat strategis dan berpotensi menghasilkan PAD. Informasi yang kami terima, sebelum direnovasi kondisinya justru lebih baik daripada sekarang,” ungkap Kadir Halid.
Atas segala kerugian dan kejanggalan yang ditemukan, Komisi D DPRD Sulsel secara resmi merekomendasikan agar persoalan proyek rehabilitasi ini segera ditindaklanjuti dan diperiksa oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami merekomendasikan agar temuan ini ditindaklanjuti oleh APH. Selama tiga tahun aset ini tidak bisa dimanfaatkan sehingga daerah kehilangan potensi PAD yang besar,” tegasnya.
















