Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Sidang TPPU Investasi Tambang Bodong Di PN Mamuju Hadirkan Korban

×

Sidang TPPU Investasi Tambang Bodong Di PN Mamuju Hadirkan Korban

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, 12 Mei 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan investasi tambang bodong dengan terdakwa Pratiwi Zainal, Andi Tabran Palalloi, dan Muh. Azhar kembali digelar hari ini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mamuju.

Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Faizar Nur, yang memberikan keterangan secara langsung di hadapan Majelis Hakim terkait kerugian besar yang dialaminya akibat dugaan rangkaian tindak pidana dalam perkara tersebut.

Example 500x700

Dalam keterangannya, Faizar Nur mengungkap bahwa total kerugian yang dialaminya secara keseluruhan mencapai sekitar Rp11 miliar. Nilai tersebut disebut jauh lebih besar dibanding aset maupun barang bukti yang sejauh ini dihadirkan dalam persidangan yang diperkirakan hanya berada pada kisaran Rp2 miliar.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi korban meminta agar pemeriksaan perkara tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang saat ini duduk sebagai terdakwa maupun aset yang telah disita, melainkan dikembangkan secara menyeluruh untuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak lain yang diduga turut menerima, menguasai, ataupun menikmati dana hasil tindak pidana tersebut.

“Kerugian saya secara keseluruhan sekitar Rp11 miliar. Saya meminta agar perkara ini dikembangkan lebih jauh karena masih banyak aliran dana yang belum terungkap di persidangan,” ungkap Faizar Nur di ruang sidang utama PN Mamuju.

Saksi juga mengungkap bahwa terdapat sejumlah nama penerima aliran dana dalam nominal besar dari rekening terdakwa Andi Tabran Palalloi maupun Pratiwi Zainal yang menurutnya belum dimasukkan dalam berkas perkara maupun dihadirkan dalam proses persidangan sejauh ini.

Menurut Faizar Nur, beberapa pihak yang diduga menerima aliran dana dalam jumlah signifikan seharusnya turut dipanggil dan diperiksa di persidangan guna membuka secara terang konstruksi perkara serta memperjelas ke mana saja dana korban mengalir.

“Masih ada beberapa nama yang menerima aliran dana dalam jumlah besar tetapi belum pernah dipanggil ataupun diperiksa di persidangan. Saya berharap Majelis Hakim maupun aparat penegak hukum dapat menelusuri dan menghadirkan pihak-pihak tersebut agar perkara ini terbuka secara terang dan utuh,” tegasnya di hadapan persidangan.

Dalam sidang tersebut, Faizar Nur juga menyerahkan sejumlah catatan terkait dugaan aliran dana yang disebut bersumber dari hasil analisis transaksi keuangan yang sebelumnya pernah diperlihatkan pada tahap penyidikan. Catatan tersebut memuat dugaan pola transaksi, perpindahan dana, serta pihak-pihak yang diduga menerima transfer dalam jumlah signifikan dari para terdakwa.

Saksi korban menilai dokumen dan catatan aliran dana tersebut penting dijadikan dasar pengembangan perkara, mengingat dugaan tindak pidana pencucian uang tidak hanya berkaitan dengan pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menerima, menyimpan, memindahkan, atau menikmati hasil kejahatan.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik di Mamuju karena berkaitan dengan dugaan investasi tambang bodong yang menyebabkan kerugian belasan miliar rupiah terhadap korban.

Dalam perkara TPPU, penelusuran terhadap aliran transaksi dan aset hasil kejahatan merupakan bagian penting dalam pembuktian hukum. Analisis transaksi keuangan, termasuk hasil penelusuran lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, menjadi instrumen penting dalam mengungkap dugaan penyamaran, pengalihan, maupun penguasaan dana hasil tindak pidana.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya guna mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana serta keberadaan aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *