Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Reses Senator Andi Waris Halid Bahas Kondisi Hutan di Sulsel

×

Reses Senator Andi Waris Halid Bahas Kondisi Hutan di Sulsel

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Hanya 195 personel polisi hutan tersedia untuk mengawasi kawasan hutan seluas 2.567.640 hektare di Sulawesi Selatan. Secara perbandingan, satu personel harus menjangkau lebih dari 13 ribu hektare, sementara dukungan anggaran, sarana operasional, dan akses data pemantauan masih terbatas.

Besarnya tantangan tersebut mengemuka dalam rapat bersama dalam rangka reses Anggota DPD RI A. Abd. Waris Halid di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (14/10/2026). Pertemuan ini menghimpun aspirasi dan materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya.

Example 500x700

Forum tersebut dihadiri antara lain Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Muhammad Junan, M.Si.; Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. A. Mujetahid M, S.Hut., MP.; Supervisor Perencanaan PT Inhutani, Suhardi; serta perwakilan WALHI, Arfiandi Anas, S.H.

Dalam rapat yang dipimpin Waris Halid itu, perlindungan hutan dibahas melalui berbagai persoalan di lapangan, mulai dari keterbatasan petugas, ancaman aktivitas ilegal, kesiapsiagaan kebakaran, hingga koordinasi penegakan hukum dan pelibatan masyarakat.

Muhammad Junan memaparkan keterbatasan sumber daya manusia yang menjadi tantangan dalam pengawasan kawasan hutan Sulawesi Selatan. Sekitar 195 personel polisi hutan yang tersedia harus menjangkau wilayah 24 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 personel dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Di tengah keterbatasan itu, tekanan terhadap tutupan hutan terus meningkat. Sementara itu, kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya hutan juga perlu diperhatikan dalam pengelolaan kawasan.

Luas kawasan yang mencapai 2,57 juta hektare, sebagaimana tercantum dalam jawaban tertulis dinas, memperlihatkan besarnya beban pengawasan. Patroli, pencegahan gangguan kawasan, dan penanganan pelanggaran membutuhkan dukungan operasional yang sebanding dengan cakupan wilayah.

Namun, pembiayaan masih menjadi kendala utama. Dinas Kehutanan menyebut tidak memperoleh dana dekonsentrasi sepanjang 2020–2026. Dukungan anggaran daerah untuk sektor kehutanan juga dinilai masih terbatas.

Keterbatasan tersebut berdampak pada sarana dan prasarana di tingkat dinas maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan. Fasilitas pendukung pengawasan disebut belum memadai untuk menunjang kebutuhan di lapangan.

Persoalan anggaran juga menghambat akses terhadap citra tutupan lahan terbaru. Dinas telah memanfaatkan data spasial dan citra untuk memantau penggunaan kawasan hutan, tetapi data citra yang digunakan belum mutakhir.

Citra terbaru umumnya berbayar, sementara anggaran untuk memperolehnya belum tersedia. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam mendeteksi aktivitas ilegal di kawasan hutan sejak dini.

Patroli Kesatuan Pengelolaan Hutan karena itu menjadi salah satu sumber informasi penting untuk mengetahui gangguan kawasan. Ketika ditemukan indikasi kegiatan ilegal, petugas membuat laporan kejadian untuk dikoordinasikan dengan Balai Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi.

Pengamanan hutan juga dilakukan melalui deteksi dini, penyuluhan, pendampingan dan pembinaan masyarakat, penjagaan, serta penanganan pelanggaran sesuai kewenangan. Rangkaian kegiatan tersebut diarahkan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan.

Meski demikian, dalam bahan reses disebutkan bahwa upaya pemberantasan pembalakan liar, perambahan, pembakaran hutan, dan pertambangan liar masih bersifat parsial. Lemahnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah turut memengaruhi hasil penanganan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Perambahan Kawasan Hutan di Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 765/VI/Tahun 2025.

Satuan tugas tersebut melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan. Namun, pelaksanaan tugas dan fungsinya disebut masih belum optimal.

Junan juga menyampaikan upaya pelibatan masyarakat melalui pembentukan KTPH. Pelaksanaannya masih menghadapi keterbatasan anggaran dan lebih banyak didukung kegiatan administratif.

Tantangan lain muncul dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dalam forum itu, dinas menyoroti fenomena El Niño serta keterbatasan anggaran operasional yang menyulitkan upaya pencegahan maupun penanganan di lapangan.

Dari kalangan akademisi, Dekan Fakultas Kehutanan Unhas, Prof. A. Mujetahid M, menyoroti persoalan pembalakan liar, pertambangan ilegal, serta berbagai aktivitas yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan.

Ia menekankan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Pembagian peran perlu diperjelas agar penanganan persoalan di lapangan tidak berujung pada saling lempar tanggung jawab.

Penegakan hukum terhadap perusakan hutan, termasuk kasus yang melibatkan perusahaan, juga menjadi perhatian. Penanganan perlu dilakukan secara tegas dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

DPD RI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan serta menyuarakan persoalan penegakan hukum kehutanan berdasarkan temuan dan aspirasi daerah.

Mujetahid turut mengingatkan pentingnya fungsi hutan bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat, termasuk dalam menjaga ketersediaan air. Persoalan air yang kerap terjadi menjelang akhir tahun di Makassar perlu dikaji dalam kaitannya dengan kondisi lingkungan dan kawasan hutan.

Pengelolaan hutan karena itu perlu memperhatikan hubungan antara wilayah hulu dan hilir. Kondisi kawasan di hulu berkaitan dengan ketersediaan air, risiko bencana, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hilir.

Mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan juga perlu direncanakan secara jelas. Pencegahan, kesiapan petugas, serta koordinasi penanganan darurat menjadi bagian penting agar penanganan tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi.

Pembagian kewenangan turut mengemuka dalam pembahasan. Informasi yang disampaikan dalam forum menunjukkan adanya persoalan antara tanggung jawab daerah dalam penanganan kebakaran dan kewenangan perizinan di tingkat pusat. Hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kejelasan tanggung jawab serta koordinasi pengawasan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Andi Waris Halid menekankan perlunya penguatan dukungan terhadap perlindungan hutan di Sulawesi Selatan. Menurutnya, luasnya kawasan yang harus diawasi perlu diimbangi dengan jumlah personel, anggaran, dan sarana operasional yang memadai.

“Masukan ini menjadi perhatian kami dalam menjalankan fungsi pengawasan. Petugas di lapangan perlu mendapatkan dukungan yang memadai agar pencegahan dan penanganan perusakan hutan dapat berjalan lebih efektif,” ujar Waris Halid.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Kejelasan kewenangan dan tanggung jawab diperlukan agar persoalan kehutanan dapat ditangani secara terpadu.

“Perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama. Penegakan hukum harus berjalan, sementara masyarakat juga perlu dilibatkan dan diperhatikan kepentingannya. Berbagai masukan dari daerah ini akan menjadi bahan kami untuk mendorong perbaikan pelaksanaan kebijakan,” katanya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *