JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruhnya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menilai bahwa Keputusan Presiden (Keppres) menjadi instrumen hukum utama dan syarat akhir yang menentukan sahnya peralihan status ibu kota secara yuridis. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru berlaku secara hukum tepat saat Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden.
“Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial, berupa tindakan hukum beschikking yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai atau bersifat einmalig. Selama Keppres itu belum ditetapkan dan diberlakukan, maka Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia, meskipun UU IKN maupun UU Daerah Khusus Jakarta sudah disahkan,” urai Fahri Bachmid.
Ia menjelaskan, mekanisme Keppres ini dirancang untuk mencegah kekosongan hukum, di mana pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota berjalan beriringan dengan pengukuhan IKN sebagai ibu kota yang baru. Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa penerbitan Keppres adalah kewenangan penuh Presiden RI. Instrumen ini merupakan bentuk wewenang atributif yang sah bagi Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan, yang akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan matang, baik dari sisi strategis, administratif, maupun kesiapan infrastruktur di lokasi IKN itu sendiri.
Sebelumnya, pemohon dalam perkara ini berargumen bahwa terdapat ketidaksinkronan norma hukum. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian karena belum ada satu aturan yang secara tegas dan konsisten menetapkan di mana letak ibu kota negara saat ini. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu perbedaan penafsiran, kekosongan hukum terkait status konstitusional ibu kota, serta berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, penerbitan keputusan negara, hingga penyelenggaraan kenegaraan dan administrasi pemerintahan.
Namun, dalam putusannya, MK telah memberikan tafsir prinsipial atas persoalan tersebut. Mahkamah menilai, norma dalam Pasal 39 ayat (1) UU 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang dimaknai sesuai rumusan pemohon, yaitu: “selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.”
Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 sendiri berbunyi: “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.”
Bagi Fahri Bachmid, ketentuan itu menjadi dasar hukum dan rujukan utama soal pemindahan ibu kota. Secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan statusnya masih menunggu diterbitkannya Keppres tersebut.
Fahri juga menekankan bahwa MK telah mempertegas aspek waktu dalam pemindahan ibu kota. Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2024 jo. UU Nomor 151 Tahun 2024, waktu pemindahan ibu kota sangat bergantung pada penetapan Keppres tersebut. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan yang bersangkutan.
“Dengan demikian, kejelasan status ibu kota sepenuhnya bergantung pada kapan Keputusan Presiden itu ditandatangani dan diundangkan. Sampai saat itu tiba, Jakarta masih dan tetap menjadi ibu kota negara kita,” tutup Fahri Bachmid.
















