MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar dialog publik bertajuk “Menggugat Pasal 31 UUD 1945: Evaluasi Hukum Kinerja Pendidikan Nasional dan Arah Kedaulatan Republik” pada 20 Oktober 2026, bertempat di Ballroom B Pinisi UNM, Kota Makassar.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan refleksi kritis terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional, khususnya dalam mengevaluasi implementasi Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Dialog publik tersebut dipandu oleh Fabian Maulana dan menghadirkan tiga pemateri dari latar belakang yang berbeda, yakni M. Yunasi Ridhoh, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNM; Andi Makmur Burhanuddin, Anggota DPRD Kota Makassar; serta Akbar Idris, penggiat pendidikan.
Melalui perspektif akademisi, legislatif, dan praktisi pendidikan, forum ini membahas berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, mulai dari efektivitas kebijakan pemerintah, pemerataan akses dan kualitas pendidikan, tata kelola anggaran pendidikan, hingga tantangan dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pengangkatan tema tersebut menjadi bentuk dorongan terhadap pentingnya mengevaluasi sejauh mana amanat konstitusi telah diwujudkan dalam kebijakan dan praktik penyelenggaraan pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 tidak semestinya hanya dipahami sebagai norma konstitusional, tetapi juga harus menjadi landasan dalam memastikan kehadiran negara untuk menjamin hak pendidikan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Dalam diskusi tersebut, perspektif hukum, ekonomi, kebijakan publik, dan kondisi faktual pendidikan menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi kesenjangan antara amanat konstitusi dengan realitas yang dihadapi masyarakat. Persoalan pendidikan tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur dan alokasi anggaran, tetapi juga kualitas tenaga pendidik, akses pendidikan di wilayah terpencil, kesejahteraan masyarakat, serta relevansi sistem pendidikan dengan kebutuhan pembangunan bangsa.
Selain menjadi ruang pertukaran gagasan, dialog publik ini juga diarahkan untuk merumuskan berbagai alternatif solusi terhadap persoalan pendidikan dan persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Keterlibatan unsur akademisi, legislatif, dan penggiat pendidikan diharapkan dapat mempertemukan perspektif yang berbeda sehingga melahirkan rekomendasi yang lebih komprehensif dan dapat menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kebijakan.
HMI Korkom UNM melalui kegiatan ini menegaskan pentingnya peran mahasiswa sebagai bagian dari kekuatan intelektual dan kontrol sosial dalam mengawal kebijakan publik. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi penonton terhadap dinamika pembangunan nasional, tetapi turut mengambil bagian dalam mengkritisi kebijakan, membangun kesadaran masyarakat, serta menghadirkan gagasan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai Pasal 31 UUD 1945 merupakan bagian dari upaya memperkuat kembali komitmen terhadap cita-cita pendidikan nasional. Pendidikan harus ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia, memperkuat kemandirian bangsa, dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
Melalui dialog publik ini, HMI Korkom UNM berharap lahir kesadaran kolektif bahwa masa depan pendidikan Indonesia tidak cukup hanya dibicarakan melalui regulasi dan program pemerintah, tetapi membutuhkan pengawasan publik, keberanian melakukan evaluasi, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mendorong perubahan.















