Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Hak Jawab KMPTN: Meluruskan Fakta Hukum Terkait Penguasaan Lahan di Panambungan

×

Hak Jawab KMPTN: Meluruskan Fakta Hukum Terkait Penguasaan Lahan di Panambungan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Komunitas Penggarap Tanah Negara (KMPTN) melalui kuasa hukumnya, Hadriani, S.H., M.H., C.Me., menyampaikan Hak Jawab resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait status lahan di Kelurahan Panambungan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang memuat pandangan berbeda mengenai penguasaan lahan seluas sekitar 97 ribu meter persegi

Example 500x700

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa KMPTN telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1970, jauh sebelum adanya klaim dari pihak korporasi. Sengketa bermula pada tahun 1999 ketika pihak lain menerbitkan dokumen pengukuran di atas lahan yang telah dikelola tersebut.

KMPTN kemudian menempuh jalur hukum dan telah memperoleh putusan yang menguntungkan mulai tahun 2002, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung serta telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2024.

Terkait dokumen yang diterbitkan pada tahun 2010, pihak KMPTN menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan putusan hukum yang berlaku. Demikian pula pernyataan mengenai lokasi obyek sengketa, pihak KMPTN merujuk pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dalam proses persidangan.

Pihak KMPTN juga menyampaikan bahwa perkara antara kedua pihak korporasi terkait lahan ini telah selesai diputus oleh pengadilan.

“Kami tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan pengadilan. Kami berharap semua pihak menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum KMPTN.

Pihak KMPTN berharap media dapat memuat informasi ini secara utuh demi terwujudnya keseimbangan berita, serta berkomitmen menyelesaikan seluruh aspek hukum yang masih diperlukan melalui jalur yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *