TAKALAR — Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) melalui Program Studi Hukum Bisnis mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Takalar untuk mulai menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance(ESG) dalam praktik bisnis mereka. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) PNBP Tahun Anggaran 2026 bertajuk “Implementasi Prinsip ESG dalam Praktik Bisnis UMKM melalui Pendekatan Edukasi Hukum Lingkungan di Kabupaten Takalar.”
Kegiatan ini dirancang dengan pendekatan edukatif-partisipatif yang mengintegrasikan prinsip ESG dengan edukasi hukum lingkungan. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat tata kelola usaha, sekaligus mendorong UMKM agar mampu menjalankan aktivitas bisnis yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Tim PkM FIS-H UNM terlebih dahulu melakukan pemetaan kondisi awal terhadap 20 pelaku UMKM sasaran yang bergerak antara lain pada sektor pengolahan hasil laut/perikanan, pertanian, dan industri rumah tangga. Hasil pemetaan menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam praktik usaha. Sebanyak 85 persen UMKM sasaran belum memiliki izin lingkungan formal, sementara pengelolaan limbah produksi pada sebagian pelaku usaha masih dilakukan secara konvensional, termasuk pembuangan langsung ke saluran air atau tanah tanpa pengolahan awal.
Selain persoalan lingkungan, tim juga menemukan rendahnya pemahaman pelaku UMKM terhadap prinsip ESG. ESG masih dipersepsikan sebagai konsep yang kompleks dan membutuhkan biaya besar sehingga dianggap lebih relevan bagi perusahaan berskala besar. Padahal, penerapan prinsip ESG dapat dimulai dari praktik sederhana yang sesuai dengan skala dan kemampuan UMKM.
Melalui workshop edukasi hukum lingkungan dan ESG, para pelaku UMKM diberikan pemahaman mengenai konstruksi hukum lingkungan, risiko hukum akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan, serta pentingnya transformasi praktik usaha menuju green business. Materi juga mencakup strategi mitigasi risiko hukum melalui pemenuhan legalitas dasar usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin edar/SPP-PIRT.
Program tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Tim PkM juga melakukan pendampingan langsung melalui walkthrough assessment terhadap sejumlah UMKM mitra. Pendampingan diarahkan pada penerapan tata kelola lingkungan sederhana, seperti pemilahan sampah organik dan anorganik, pengaturan ventilasi dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pembenahan administrasi usaha.
Salah satu inovasi yang dihasilkan dalam kegiatan ini adalah penyusunan “Checklist Evaluasi Mandiri ESG untuk UMKM”. Instrumen tersebut memuat 15 indikator sederhana yang dikelompokkan ke dalam tiga pilar ESG, yaitu lingkungan (Environmental), sosial (Social), dan tata kelola (Governance).
Pada aspek lingkungan, indikator mencakup pengelolaan limbah cair dan padat, efisiensi penggunaan air dan listrik, serta penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan. Pilar sosial mencakup hubungan kemitraan, K3 pekerja, dan penanganan keluhan konsumen. Sementara itu, aspek tata kelola mencakup kepemilikan NIB, pemisahan keuangan pribadi dan usaha, serta kepatuhan terhadap norma hukum lokal.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil pre-test dan post-test, rata-rata skor pemahaman mitra meningkat dari 48,2 menjadi 85,2, atau mengalami peningkatan sebesar 37 persen. Hasil tersebut menunjukkan bahwa pendekatan edukasi hukum yang dikombinasikan dengan prinsip ESG dapat membantu meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya kepatuhan hukum dan keberlanjutan usaha.
Antusiasme mitra juga terlihat dari keterlibatan mereka sejak tahap persiapan hingga evaluasi. Pelaku UMKM turut memberikan informasi mengenai kondisi usaha, kendala perizinan dan pengelolaan limbah, menyediakan fasilitas kegiatan, memobilisasi peserta, serta memberikan akses kepada tim untuk melakukan peninjauan terhadap lokasi operasional usaha.
Ketua/tim pelaksana PkM FIS-H UNM menyatkan kegiatan ini tidak hanya sebagai program edukasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun paradigma baru bahwa kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan bukan beban bagi UMKM, melainkan investasi bagi keberlanjutan usaha.
Dalam pelaksanaan program, tim juga menghadapi sejumlah tantangan, terutama beragamnya tingkat literasi hukum pelaku UMKM dan padatnya aktivitas produksi. Untuk mengatasinya, materi disampaikan menggunakan bahasa hukum yang lebih populer dan aplikatif serta waktu pendampingan disesuaikan dengan aktivitas produksi mitra. Konsep ESG juga disederhanakan ke dalam istilah yang lebih mudah dipahami, yaitu “Bersih Lingkungannya (E), Rukun dan Sehat Pekerjanya (S), serta Tertib Usahanya (G).”
Hingga tahap laporan kemajuan, pelaksanaan program telah mencapai sekitar 75–80 persen. Tahapan berikutnya akan difokuskan pada pendampingan intensif, penyusunan rencana aksi ESG bagi masing-masing UMKM, penerapan dan pengujian Checklist ESG, penguatan branding produk melalui narasi bisnis ramah lingkungan, serta monitoring dan evaluasi akhir.
Tim PkM FIS-H UNM juga menargetkan penyelesaian sejumlah luaran program, antara lain artikel ilmiah, video dokumentasi, instrumen Checklist ESG, serta modul/panduan edukasi hukum lingkungan dan ESG bagi UMKM. Modul tersebut selanjutnya direncanakan untuk diajukan pencatatan hak cipta. Melalui program ini, FIS-H UNM berharap pendampingan yang diberikan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi dapat mendorong perubahan praktik bisnis UMKM di Kabupaten Takalar menuju usaha yang lebih tertib secara hukum, bertanggung jawab secara sosial, dan lebih peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.
















