MAKASSAR — Sejumlah persoalan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Tiga hal utama yang mendapat perhatian yakni dugaan penyimpangan Dana BOS pada satuan pendidikan madrasah, desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap MTsN 1 Makassar, serta temuan sejumlah kegiatan yang dinilai belum dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sepele, mengingat dana yang dikelola merupakan uang negara yang langsung menyangkut kepentingan dunia pendidikan dan masyarakat luas.
“Ari Widoyanto, perwakilan Lembaga Suara Keadilan (LSK), menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara transparan ke mana anggaran tersebut digunakan serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.”
Menurut Ari Widoyanto, Kemenag Sulsel harus lebih terbuka dan tidak sekadar memberikan pernyataan klarifikasi.
“Kalau memang tidak ada masalah, buka datanya dan tunjukkan hasil pemeriksaannya. Masyarakat berhak mengetahui kejelasannya,” tegasnya.
LSK mendorong agar pengawasan dan pemeriksaan terkait dugaan tersebut dilakukan secara terbuka dan objektif, sehingga setiap isu yang muncul dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan data dan fakta yang akurat.
Pihaknya juga menekankan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara: setiap rupiah anggaran yang digunakan harus memiliki kejelasan mengenai tujuannya, memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah, serta tidak boleh ada hal-hal yang ditutup-tutupi.
















