Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat: Batalkan Kenaikan Pajak Kendaraan dan Bahan Bakar Non-Subsidi

×

DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat: Batalkan Kenaikan Pajak Kendaraan dan Bahan Bakar Non-Subsidi

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel resmi bersepakat tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Non-Subsidi. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (26/8/2026) malam.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara pihak legislatif dan eksekutif dengan mempertimbangkan berbagai masukan serta kondisi daya beli masyarakat saat ini.

Example 500x700

“Alhamdulillah, akhirnya DPRD dan Pemprov bersepakat untuk tidak menaikkan pajak kendaraan dan juga bahan bakar non-subsidi,” ujar Cicu — sapaan akrab Andi Rachmatika Dewi.

Ia menjelaskan bahwa revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah sejatinya merupakan amanah undang-undang yang memberi peluang penyesuaian tarif hingga batas maksimal 10 persen. Meski sejumlah provinsi lain telah menaikkan pajak hingga ambang batas tersebut, Sulsel memilih kebijakan berbeda demi keberpihakan kepada masyarakat.

“Beberapa provinsi sudah menaikkan hingga batas maksimal. Namun Pemprov bersama DPRD memutuskan tidak menaikkan pajak untuk masyarakat, khususnya tahun ini,” tegasnya.

Cicu juga meluruskan bahwa usulan perubahan Perda disampaikan oleh Pemprov Sulsel untuk dibahas dan diputuskan bersama. Hasil akhirnya: tarif pajak kendaraan tetap sama, penyesuaian hanya menyangkut sejumlah ketentuan terkait retribusi daerah.

Keputusan ini menegaskan bahwa penyusunan kebijakan daerah tidak sekadar memenuhi aspek regulasi, melainkan turut mempertimbangkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *