Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

BULD DPD RI Gelar Uji Publik di Sul-Sel, Perkuat Kualitas Program Pembentukan Perda

×

BULD DPD RI Gelar Uji Publik di Sul-Sel, Perkuat Kualitas Program Pembentukan Perda

Sebarkan artikel ini

Makassar, 10 September 2026 – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Uji Publik Hasil Pemantauan terkait permasalahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Makassar, mulai pukul 09.00 WITA, sebagai bagian dari tugas utama BULD dalam memantau dan mengevaluasi proses pembentukan peraturan daerah.

Acara dibuka dengan pengantar dari A. Abd. Waris Halid, S.S., M.M. (Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan) selaku tuan rumah. Secara resmi, kegiatan dibuka oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.AP., yang menyampaikan pemikiran kunci: peraturan daerah harus benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan mencerminkan karakteristik masing-masing daerah.

Example 500x700

Forum ini dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari unsur Bapemperda DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota beserta jajarannya, akademisi, dosen, mahasiswa, serta pemangku kepentingan lainnya. Turut hadir dan memberikan dukungan mitra kerja, Heny Widyawatti, S.H., M.H. (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan).

Dalam forum terbuka ini, BULD DPD RI menyerap berbagai aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat yang berfokus pada: Tingkat responsivus Propemperda terhadap kebutuhan daerah, Kejelasan batas kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Kelancaran proses harmonisasi rancangan peraturan dan Peningkatan kualitas regulasi

Rangkuman hasil diskusi disampaikan oleh Wakil Ketua BULD DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., yang menyoroti empat poin penting: diantaranya Propemperda Harus Berbasis Kebutuhan, Bukan Sekadar Target

Penyusunan prioritas peraturan tidak boleh didasari hanya untuk mengejar kinerja, melainkan harus berlandaskan urgensi, data empiris, dan aspirasi masyarakat.

Masukan mewakili daerah yang hadir dimana Mengusulkan aturan yang lebih spesifik terkait penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) agar berdampak langsung pada kesejahteraan warga, selanjutnya Mengajukan skema insentif fiskal bagi daerah yang mengembangkan energi baru terbarukan.Diperlukan mekanisme lebih sederhana dan luwes dalam penyusunan Perda APBD maupun perubahannya.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel, Dr. Ir. H. Saharuddin, ST., MM., menekankan pentingnya penyelarasan pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Hal ini sangat krusial untuk perlindungan warga negara—seperti kasus pekerja migran asal Enrekang yang sakit di Malaysia, menegaskan perlunya batas kewenangan yang jelas dan koordinasi lintas tingkat pemerintahan.

Keluhan utama daerah dimana Proses fasilitasi rancangan Perda seringkali melebihi batas waktu yang ditentukan dan tidak memiliki kepastian waktu perpanjangan dan Usulan dari pemerintah daerah dimana Sederhanakan tahapan pembahasan; lakukan konsultasi dini dengan Kementerian Hukum terkait kewenangan dan kesesuaian substansi sejak awal. Hal ini selaras dengan fungsi Kanwil Kumham untuk meminimalkan perbaikan mendasar di tahap akhir.

Partisipasi masyarakat harus bermakna—bukan sekadar simbolis, melainkan masukan benar-benar didengar dan dipertanggungjawabkan. Masih ditemukan kendala: Keterbatasan tenaga ahli peraturan,Kualitas Naskah Akademik yang belum memadai, Sering terputusnya kesinambungan antara Naskah Akademik dengan isi rancangan Perda Solusinya: Butuh parameter objektif dan berbasis data dalam menentukan prioritas rancangan

Seluruh masukan dan temuan dalam Uji Publik ini dicatat secara lengkap sebagai bahan penyempurnaan laporan pemantauan BULD DPD RI.

BULD berkomitmen menguatkan koordinasi sejak tahap awal perencanaan, harmonisasi, hingga sinkronisasi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Hukum. Seluruh aspirasi akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kemendagri, dan Kemenkumham guna: Memperjelas kewenangan BULD, Memberikan kepastian hukum bagi daerah Menjamin Perda selaras dengan hukum nasional dan bermanfaat nyata

“Penguatan Propemperda bukan sekadar memperbanyak jumlah regulasi, melainkan memastikan setiap Perda yang lahir benar-benar dibutuhkan, berkualitas, partisipatif, serta responsif terhadap kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.”

Hadir dalam Delegasi diantaranya BULD DPD RI yang Hadir diantaranya :   Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.AP. – Ketua (Sulawesi Utara), Dr. Drs. Marthin Billa, M.M. – Wakil Ketua I (Kalimantan Utara),Syarif Melvin, S.H. (Kalimantan Barat), dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed. (Kalimantan Tengah), H. Gusti Farid Hasan Aman, S.E., Akt., M.B.A. (Kalimantan Selatan), Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N. (Kalimantan Timur), Febriyanthi Hongkiriwang, S.Si., Apt. (Sulawesi Tengah), A. Abd. Waris Halid, S.S., M.M. (Sulawesi Selatan – Tuan Rumah),La Ode Umar Bonte (Sulawesi Tenggara), A. Ian Ali Baal Masdar, S.H. (Sulawesi Barat), Hasby Yusuf, S.E. (Maluku Utara),Henock Puraro, S.Sos. (Papua), Abdullah Manaray, S.T. (Papua Barat), Sularso, S.E. (Papua Selatan), Wilhelmus Pigai (Papua Tengah),Nelson Wenda, S.T. (Papua Pegunungan).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *