MAKASSAR — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar kegiatan “BULD DPD RI Gelar Dialog Daerah dalam Rangka Pendalaman Permasalahan Propemperda Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2027, di Aula DPD RI, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam penyusunan peraturan daerah yang berkualitas.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota BULD DPD RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan, A. Abd Waris Halid, SS, MM. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kehadiran BULD di daerah bukan untuk menambah birokrasi, melainkan berperan sebagai sistem peringatan dini guna mendeteksi potensi masalah dalam rancangan peraturan daerah sejak dari tahap perencanaan. Abd Waris menjelaskan bahwa perbaikan kualitas regulasi harus dimulai dari hulu, yaitu pada proses penyusunan Propemperda itu sendiri, sehingga lahir peraturan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan aturan nasional.
Ia juga menyampaikan bahwa sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum terus diperkuat, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat yang telah dilakukan pada September lalu, serta pertemuan tingkat tinggi yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas bersama Menteri Hukum. Selanjutnya, Forum Dialog dan Konsultasi Pusat dan Daerah diagendakan akan digelar pada 18 November 2026
Perancang Peraturan perundang undangan ahli madya Perwakilan Kanwil Kementrian Hukum Prov.Sulsel ,Dr. Syarief, As’ad S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah harus didasarkan pada kewenangan pemerintah daerah serta kebutuhan hukum masyarakat, sehingga materi muatannya sesuai dengan urusan pemerintahan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menekankan bahwa perencanaan Propemperda saat ini masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya usulan rancangan perda yang belum didukung naskah akademik dan kajian yang memadai, serta belum sepenuhnya berlandaskan kebutuhan hukum yang nyata di daerah.
Partisipasi masyarakat, kata dia, harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya pada tahap pembahasan atau sosialisasi. Dr. Syarief juga mendorong perubahan paradigma dari sekadar mengejar jumlah perda yang dibentuk ke arah peningkatan kualitas, dengan mempertimbangkan urgensi masalah, kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta ketersediaan anggaran. Ia menambahkan bahwa pemanfaatan sistem digital perlu ditingkatkan guna meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat mengakses dokumen serta menyampaikan masukan secara daring.
Pemateri lainnya, Dr. Romi Librayanto, S.H., M.H., mengemukakan bahwa pelayanan dalam proses harmonisasi rancangan perda perlu memiliki standar yang jelas terkait waktu, biaya, dan prosedur, sehingga berjalan secara transparan dan terukur. Harmonisasi peraturan perundang-undangan pada dasarnya bertujuan menghasilkan rumusan norma hukum yang jelas, tepat, dan dapat diterapkan secara konsisten. Ia menyoroti bahwa salah satu persoalan mendasar dalam pembentukan peraturan adalah ketidakcermatan merumuskan norma hukum, yang berpotensi menimbulkan penafsiran ganda atau ketidaksesuaian dengan maksud pengaturan. Oleh karena itu, perumusan norma harus menggunakan bahasa yang tegas dan tepat sasaran.
Dr. Romi juga menjelaskan bahwa harmonisasi mencakup tiga aspek, yaitu harmonisasi vertikal antarperaturan yang berbeda tingkatan, harmonisasi horizontal antarperaturan yang sederajat, serta harmonisasi diagonal yang melibatkan hubungan kewenangan lintas sektor pemerintahan. Pemahaman yang tepat terhadap konsep dan terminologi hukum sangat diperlukan agar proses pembentukan peraturan berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
















