Makassar – Maraknya pelaporan sengketa tanah ke ranah pidana kembali menjadi sorotan. Menurut Advokat Muda Adhi Bintang, S.H., praktik tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang sejatinya sedang bersengketa mengenai hak atas tanah.
Adhi Bintang menegaskan bahwa tanah merupakan benda tidak bergerak, sedangkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan pada hakikatnya ditujukan terhadap benda bergerak yang berada dalam penguasaan seseorang secara sah, kemudian secara melawan hukum dimiliki atau dikuasai.
“Apabila yang disengketakan adalah kepemilikan atau penguasaan atas tanah, maka penyelesaiannya pada prinsipnya berada dalam ranah hukum perdata atau administrasi pertanahan, bukan serta-merta dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegas Adhi Bintang.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan Indonesia, sengketa mengenai kepemilikan, batas, riwayat penguasaan, maupun keabsahan alas hak harus dibuktikan melalui mekanisme pembuktian perdata. Penggunaan instrumen pidana sebagai alat untuk memenangkan sengketa hak keperdataan dapat bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yaitu pidana sebagai upaya terakhir.
Lebih lanjut, Adhi Bintang mengingatkan bahwa aparat penegak hukum perlu mencermati apakah benar terdapat unsur tindak pidana atau hanya perselisihan mengenai hak.
“Jangan sampai hukum pidana dijadikan alat tekanan dalam sengketa tanah. Ketika status kepemilikan masih diperselisihkan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka mempidanakan salah satu pihak berpotensi melahirkan kriminalisasi.”
Menurutnya, Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya juga telah menegaskan bahwa apabila inti persoalan adalah sengketa kepemilikan atau hak atas tanah, maka penyelesaiannya harus lebih dahulu dilakukan melalui mekanisme perdata. Penerapan hukum pidana baru dapat dilakukan apabila terdapat perbuatan pidana yang nyata dan seluruh unsurnya terbukti.
Adhi Bintang juga mengajak masyarakat agar tidak menggunakan laporan pidana sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dalam sengketa keperdataan.
“Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap sengketa ditempatkan pada jalur hukum yang tepat. Memaksakan sengketa tanah ke ranah pidana bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi merugikan para pencari keadilan.”
Sebagai penutup, Adhi Bintang berharap aparat penegak hukum tetap berpegang pada asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum sehingga tidak terjadi penyalahgunaan instrumen pidana dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah.
















