Makassar, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan terus memperkuat sinergi antar komisi dan lembaga melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang digelar di Hotel Dalton Makassar, Sabtu (20/12/2025). Kegiatan ini diikuti ratusan peserta yang berasal dari unsur komisi, lembaga, serta MUI kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Rakorda dibuka oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, S.E., M.M., yang mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Forum ini menjadi ruang konsolidasi sekaligus penguatan pemahaman keorganisasian, khususnya dalam bidang fatwa.
Pada sesi pemaparan awal, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr. K.H. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., M.A., menegaskan bahwa fatwa merupakan pilar penting dalam perjalanan dan peran strategis MUI di tengah umat.
“Sejarah menunjukkan bahwa fatwa yang kredibel selalu bertumpu pada sumber syariat, metodologi yang disiplin, serta orientasi pada kemaslahatan umat,” ujarnya di hadapan peserta Rakorda.
Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat MUI Sulsel akan merilis buku panduan fatwa sebagai pedoman bersama. Buku tersebut memuat latar belakang dan tujuan penyusunan panduan fatwa, sejarah fatwa dan kedudukannya dalam Islam, masālik al-iftā’ atau jalur penetapan fatwa serta tata kerja mufti, hingga kaidah perubahan fatwa beserta batas-batasnya.
Selain itu, KH Syamsul Bahri juga memaparkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Fatwa MUI Sulsel yang terdiri atas delapan tahapan alur kerja. Menurutnya, fatwa bukanlah opini bebas, melainkan amanah keilmuan dan tanggung jawab keagamaan yang berdampak luas bagi kehidupan umat.
“Fatwa adalah hasil ijtihad yang berpijak pada Al-Qur’an, Sunnah, maqāṣid syariah, serta pertimbangan kemaslahatan. Karena itu, fatwa harus bersifat menyejukkan, moderat, dan relevan dengan dinamika sosial,” tegasnya.
Pemaparan tersebut disampaikan melalui slide visual sebagai contoh dan panduan praktis, khususnya bagi perwakilan MUI kabupaten/kota. Rakorda ini diharapkan menjadi bekal dalam penguatan kapasitas keulamaan serta keseragaman pemahaman fatwa di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Irfan Suba Raya
















