Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Taruna Ikrar paparkan BPOM Ungkap Temuan Rp1,866 Triliun dalam Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Akhir Tahun 2025

19
×

Taruna Ikrar paparkan BPOM Ungkap Temuan Rp1,866 Triliun dalam Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Akhir Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang akhir tahun 2025 dengan nilai temuan mencapai Rp1,866 triliun. Paparan disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., yang hadir bersama jajaran pimpinan, yaitu dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed (Deputi Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif), Mohamad Kashuri (Deputi Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik), serta Tubagus Ade Hidayat, S.I.K, M.Sos (Deputi Bidang Penindakan). Konferensi pers yang berlangsung di Aula Bhineka Tunggal Ika ini turut dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha kosmetik, influencer/beauty creator, serta media nasional.

Prof. Taruna menegaskan bahwa industri kosmetik saat ini menjadi sektor strategis dengan nilai pasar nasional diproyeksikan mencapai USD 2,09 miliar pada 2025, seiring meningkatnya konsumsi masyarakat terutama menjelang akhir tahun. Lonjakan transaksi, khususnya pada periode promo besar seperti Harbolnas, turut meningkatkan potensi peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. “Pertumbuhan industri harus diimbangi pengawasan ketat untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Example 500x700

Pengawasan offline yang dilakukan BPOM pada periode 10–21 November 2025 menemukan 408.054 pieces kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp26,2 miliar, dengan pelanggaran berupa produk tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon, hingga impor tanpa SKI/PIB. Dari 984 sarana yang diperiksa di seluruh Indonesia, sebanyak 470 sarana (47,8%) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menghasilkan penanganan 26 kasus impor ilegal dengan nilai temuan Rp1,7 miliar.

Pada pengawasan online, BPOM melalui patroli siber menemukan 5.313 tautan yang melanggar ketentuan, terdiri dari kosmetik tanpa izin edar (76,8%) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya (23,2%). Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan patroli rutin tahun sebelumnya. BPOM telah menyampaikan rekomendasi take down seluruh tautan kepada Kominfo dan idEA, dengan nilai potensi kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp1,84 triliun, menegaskan besarnya aktivitas ilegal pada ruang digital.

Selain itu, BPOM juga menertibkan 13 produk kosmetik pria yang dipromosikan dengan klaim melanggar norma kesusilaan, seperti “meningkatkan kualitas sperma” atau “menjaga tegang tahan lama”. Produk-produk tersebut telah dicabut izin edarnya, diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, serta dihentikan seluruh bentuk promosinya. Tindakan ini memperlihatkan konsistensi BPOM dalam menjaga etika periklanan sekaligus melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.

Menutup pemaparan, Prof. Taruna kembali menekankan pentingnya sinergi tiga pilar pengawasan, yakni pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas melalui prinsip Cek KLIK serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui HALOBPOM 1-500-533. “Pengawasan yang kuat akan melindungi masyarakat dan sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional,” tutur Kepala BPOM.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *