Makassar,— Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. K.H. Syamsul Bahri Abd Hamid, LC, MA, mengingatkan bahwa profesi juru sembelih halal (Juleha) bukan hanya soal keterampilan teknis, tetapi bagian dari ibadah.
Pesan itu ia sampaikan saat menjadi pemateri pada Pelatihan Juleha berbasis kompetensi di Gedung Saintek UIN Alauddin Makassar, Jalan H.M. Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Jumat 31 Oktober 2025.
Pelatihan ini mempertemukan peserta dari sejumlah daerah dengan tujuan memperkuat standar penyembelihan halal secara profesional sesuai kaidah syariat dan ketentuan sertifikasi halal nasional.
Syamsul Bahri menegaskan, penyembelihan halal harus didasari ilmu dan pemahaman fikih. “Jangan hanya bermodal tradisi dan kebiasaan lapangan. Profesi ini wajib pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi,” ujarnya.
Ia mengurai sejumlah prinsip dasar: pisau wajib tajam untuk meminimalkan rasa sakit hewan, serta pemotongan harus memastikan putusnya saluran makan, saluran napas, dan dua pembuluh darah utama. Pengetahuan anatomi disebut sebagai syarat mutlak. Kelalaian teknis dapat merusak status kehalalan.
Selain itu, juru sembelih harus mampu menjaga suasana tetap tenang. Keributan dan kegaduhan membuat hewan stres dan bisa mengganggu proses.
“Konsentrasi, ketenangan, ketelitian, dan pemahaman hukum fikih adalah bagian dari integritas juru sembelih,” jelasnya.
Ia berharap pelatihan Juleha diperbanyak. Selain memastikan daging yang beredar halal dan thayyib, profesi ini juga melindungi hak konsumen muslim.
Pada bagian akhir, Syamsul Bahri kembali menekankan aspek niat. “Jika niat lurus untuk Allah, pekerjaan halal ini menjadi ibadah dan bernilai pahala.”
Irfan Suba Raya
















