Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Ishak Hamzah Melaporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah ke Polrestabes Makassar

11
×

Ishak Hamzah Melaporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah ke Polrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulawesi Selatan – Pada tanggal 17 Oktober 2025, Ishak Hamzah, seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah di wilayah Barombong, didampingi kuasa hukumnya, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait surat tanah ke Polrestabes Makassar. Laporan ini diajukan terhadap seseorang dengan inisial HRB, yang diduga terlibat dalam penguasaan dan atau pemalsuan dokumen terkait sebidang tanah yang diklaim sebagai warisan dari kakek pelapor, Soeltan bin Soemang.

Menurut keterangan Ishak Hamzah kepada media setelah membuat laporan, permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan berulang sejak beberapa tahun lalu. Ishak menjelaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk kembali mencari keadilan melalui jalur hukum.

Example 500x700

“Tujuan kami datang ke Polrestabes Makassar adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan surat tanah. Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ishak Hamzah.

Dalam laporan tersebut, pihak Ishak Hamzah telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk salinan laporan sebelumnya yang berkaitan dengan permasalahan tanah ini. Ia berharap agar aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap penyidik dapat bekerja dengan profesional dan memberikan kepastian hukum bagi kami sebagai pencari keadilan,” tambahnya.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana terkait surat tanah, Ishak Hamzah juga menyampaikan rencana untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pihak lain. Namun, laporan tersebut akan diajukan pada kesempatan berikutnya karena penyidik yang bersangkutan tidak berada di tempat saat pelaporan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Ishak Hamzah. Namun, diharapkan pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *