Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Gugatan Dikabulkan, Ishak Hamzah Menang Pra-Peradilan: Polisi Diduga Lalai, Propam Diminta Bertindak Tegas

24
×

Gugatan Dikabulkan, Ishak Hamzah Menang Pra-Peradilan: Polisi Diduga Lalai, Propam Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Makassar, 5 Oktober 2025 – Perjuangan hukum Ishak Hamzah membuahkan hasil setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan pra-peradilan yang diajukannya. Melalui putusan dengan nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak Hamzah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan terkait penahanan selama 58 hari atas diri Ishak Hamzah juga tidak sah. Pengadilan memerintahkan agar hak-hak pemohon dipulihkan, termasuk harkat, martabat, dan nama baiknya. Selain itu, pihak termohon diwajibkan untuk membayar biaya perkara.

Example 500x700

Maria Monika Veronika Hayr S.H, kuasa hukum Ishak Hamzah, mengungkapkan bahwa setelah menunggu sekitar sebulan pasca-putusan, pihaknya telah menemui Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Sulham Effendi, untuk meminta perhatian terkait pelaksanaan amar putusan tersebut.

“Dua hari lalu kami mendatangi Propam Polda Sulsel. Malam harinya, penyidik menghubungi dan menyatakan bahwa SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) telah diterbitkan sesuai dengan putusan pra-peradilan,” ujar Maria Monika Veronika Hayr.

Meskipun status tersangka telah dibatalkan, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa tuntutan ganti rugi, pemulihan nama baik, serta meminta pertanggungjawaban sejumlah pejabat kepolisian yang dianggap lalai dalam proses penetapan tersangka. Pejabat-pejabat tersebut di antaranya adalah Kanit Tahbang Polrestabes Makassar, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, serta Kabag Wassidik Polda Sulsel.

“Penetapan tersangka ini dilakukan tanpa kecermatan dalam gelar perkara, dan itu sudah dibuktikan lewat putusan pra-peradilan. Karena itu, harus dikembangkan lagi untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Pihaknya juga menilai bahwa kasus ini bukan sekadar soal individu Ishak Hamzah, tetapi menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). “Tindakan kriminalisasi seperti ini jelas merupakan pelanggaran HAM. Hak klien kami wajib dipulihkan sepenuhnya,” tambahnya.

Kuasa hukum juga meminta Propam Polda Sulsel untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada semua polisi yang terlibat dalam pelanggaran HAM ini, khususnya terkait dengan Pasal 167 dan 263 ayat 2 KUHP. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati hak-hak setiap warga negara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *