MAKASSAR,- Sulawesi Selatan – Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, memimpin konferensi pers pada akhir tahun 2024 terkait pemusnahan barang bukti narkoba. Sebanyak 6,4 kilogram sabu dimusnahkan, hasil pengungkapan kasus pada 12 Juli 2024. Pemusnahan ini memiliki nilai signifikan, diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.
AKBP Restu Wijayanto menjelaskan bahwa sebelumnya, 300 gram sabu telah disisihkan dari total 6,7 kg yang disita. 300 gram tersebut akan digunakan sebagai barang bukti di tahap kedua proses hukum, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Sisa 6,4 kg sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari dua tersangka, seorang perempuan dan seorang laki-laki yang memiliki hubungan keluarga dan telah lama saling mengenal. Kedua tersangka diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Sabu yang kita musnahkan hari ini sejumlah 6,4 kg. 300 gram lainnya kita sisihkan untuk dijadikan barang bukti di tahap dua, untuk selanjutnya dijadikan alat bukti di persidangan,” jelas AKBP Restu Wijayanto. Ia menambahkan bahwa dengan pemusnahan ini, pihaknya telah menyelamatkan lebih dari 3.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh sekitar 5 orang.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel, Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar, dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Pelabuhan Makassar. Kehadiran mereka menandakan kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di masyarakat.