Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Dua Akun TikTok Dilaporkan ke Polda Sulsel Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian

33
×

Dua Akun TikTok Dilaporkan ke Polda Sulsel Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

Makassar, 28 Desember 2028 – Dua akun TikTok, @urban.investigation dan @narasiid2024, dilaporkan ke Polda Sulsel atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian melalui ITE. Laporan tersebut diajukan oleh advokat Muhammad Syafril, yang juga merupakan pengacara Wali Kota Terpilih Munafri Arifuddin (Appi).

Laporan ini didasari oleh informasi yang dianggap menyesatkan dan mencemarkan nama baik beberapa tokoh, termasuk Appi. Konten yang dibagikan di kedua akun tersebut dinilai tendensius dan tidak terverifikasi, sehingga dianggap sebagai fitnah dan kebencian.

Example 500x700

Redaksi telah menelusuri kedua akun tersebut dan menemukan konten yang mengandung unsur SARA dan diskriminasi. Konten tersebut dibagikan melalui platform TikTok, yang merupakan salah satu platform media sosial paling populer di Indonesia .

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Konten yang dibagikan di media sosial dapat memiliki dampak yang luas, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa konten yang kita bagikan akurat, bertanggung jawab, dan tidak mengandung unsur SARA atau diskriminasi.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan serius. Pihak berwenang harus mengambil langkah-langkah yang tegas untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian dan menindak pelaku yang menyebarkan konten yang mengandung unsur SARA atau diskriminasi.

Polda Sulsel saat ini sedang menyelidiki kasus ini. Kepolisian akan menindak tegas pelaku yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *