Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemilihan Kepala Dusun di Desa Sawakung, Takalar

13
×

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemilihan Kepala Dusun di Desa Sawakung, Takalar

Sebarkan artikel ini

Takalar, 3 Juni 2025 –  Pemilihan kepala dusun di Desa Sawakung, Kabupaten Takalar, diduga sarat dengan pelanggaran prosedur.  

Firman Arsyad, Kepala Desa Sawakung, diduga telah memilih calon kepala dusun yang berstatus mantan narapidana kasus narkotika.  Informasi ini mencuat pada 3 Juni 2025 dan telah menjadi sorotan publik.

Example 500x700

Salah satu calon yang diusulkan inisial MY disebut oleh warga sebagai mantan narapidana kasus narkoba dengan vonis empat tahun penjara.  

MY saat ini masih dalam masa wajib lapor.  Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa dengan latar belakang pidana hanya diperbolehkan jika telah melewati masa lima tahun sejak vonis selesai dijalani dan yang bersangkutan tidak lagi dalam status wajib lapor.

Hingga berita ini diturunkan  upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Inal Firman Arsyad terkait dugaan ini belum membuahkan hasil.

Aliansi Sawakung Beba dan masyarakat Desa Sawakung Beba secara tegas menolak pengangkatan kepala dusun yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika.  Mereka khawatir hal ini dapat mencemari citra desa dan memberikan pengaruh negatif terhadap generasi muda di Desa Sawakung Beba.  Praktik ini dianggap dapat menurunkan integritas pemerintahan desa dan mengikis kepercayaan publik.

Menyikapi hal ini, masyarakat Desa Sawakung Beba telah melayangkan tuntutan kepada Bupati Takalar, DPRD Takalar, Polres Takalar, Kejaksaan Negeri Takalar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Takalar, Inspektorat Takalar, dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh.  

Mereka mendesak agar dilakukan penyelidikan dan jika ditemukan pelanggaran administratif atau hukum, diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Tuntutan ini disampaikan sebagai upaya untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance dalam pemerintahan desa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *