Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Desa Sawakung Beba: Polemik Pemecatan Perangkat Desa dan Transparansi Pemerintahan

16
×

Desa Sawakung Beba: Polemik Pemecatan Perangkat Desa dan Transparansi Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

TAKALAR,-Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan menyusul polemik pemecatan dua perangkat desa dan proses pengangkatan perangkat desa pengganti yang diwarnai dugaan pelanggaran administrasi. Kejadian ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memicu tuntutan agar pemerintah daerah segera melakukan investigasi.

Pada awal tahun 2025, Jamaluddin Daeng Liwang (Kepala Dusun Sawakung) dan Jumriati (operator desa) diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa Inal Firman Arsyad, S.E. Pemecatan yang dinilai sepihak dan tanpa penjelasan yang memadai ini memicu demonstrasi oleh Aliansi Masyarakat Sawakung Beba dan mahasiswa pada 21 dan 24 Januari 2025. Demonstrasi tersebut dilakukan di depan kantor desa dan kantor camat Galesong Utara, sebagai bentuk protes atas kurangnya transparansi dalam proses pemecatan.

Example 500x700

Meskipun Kepala Desa dan Camat Galesong Utara, Sumarlin, S.Pd., telah berjanji untuk memberikan solusi, hingga kini belum ada kejelasan yang memuaskan masyarakat. Ketegangan semakin meningkat setelah Kepala Desa mengirimkan surat rekomendasi pada 7 April 2025 kepada camat, yang berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru.

Yang menjadi sorotan utama adalah usulan pengangkatan Muh Yusuf sebagai salah satu perangkat desa pengganti. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa Muh Yusuf merupakan mantan narapidana kasus narkoba dengan masa hukuman empat tahun penjara, dan saat ini masih dalam masa wajib lapor. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang persyaratan pengangkatan perangkat desa. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa mantan narapidana baru dapat diangkat menjadi perangkat desa setelah lima tahun bebas dari hukuman dan tidak lagi dalam masa wajib lapor.

Camat Galesong Utara, melalui surat rekomendasi No. 100/2559/GU/IV/2025 tertanggal 12 April 2025, telah menyetujui usulan pengangkatan perangkat desa tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Desa maupun Camat belum memberikan pernyataan resmi terkait kontroversi ini. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa juga belum membuahkan hasil.

Masyarakat Desa Sawakung Beba telah melayangkan tuntutan kepada Bupati Takalar, DPRD Takalar, Polres Takalar, Kejaksaan Negeri Takalar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Inspektorat Kabupaten Takalar, dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran administrasi dan hukum dalam proses pemecatan dan pengangkatan perangkat desa. Mereka berharap agar proses investigasi dilakukan secara transparan dan adil, serta diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa untuk menjaga kepercayaan publik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *