Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Resmi Ditunjuk sebagai Sekkot Makassar,Andi Zulkifly : Sementara Mencari Pengganti Kekosongan Plt Kepala di Bappeda

25
×

Resmi Ditunjuk sebagai Sekkot Makassar,Andi Zulkifly : Sementara Mencari Pengganti Kekosongan Plt Kepala di Bappeda

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menyetujui pengangkatan Andi Zulkifly sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar. Hal ini tertuang dalam surat bernomor 100.2.2.6/2714/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 21 Mei 2025. Persetujuan tersebut berdasarkan permohonan Gubernur Sulawesi Selatan dan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah berlangsung sejak April 2025, sesuai ketentuan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (“Appi”), membenarkan kabar tersebut dan menyatakan bahwa pelantikan Andi Zulkifly sebagai Sekkot Makassar akan segera dilakukan. Namun, beliau menambahkan bahwa hingga saat ini Pemkot Makassar belum menerima surat persetujuan resmi dari Kemendagri. Surat tersebut, menurut Appi, akan diproses melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum diteruskan ke Pemerintah Kota Makassar.

Example 500x700

Dengan pengangkatan ini, Andi Zulkifly yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar akan meninggalkan posisinya. Wali Kota Appi menyatakan akan segera mengisi kekosongan jabatan tersebut melalui proses mutasi atau rotasi. Meskipun beberapa nama, termasuk Aryati Puspasari Abadi dan Andi Azka Zulistia Ekayanti, disebut-sebut sebagai kandidat potensial, Wali Kota menekankan pentingnya memilih pejabat yang tepat dengan kriteria the right man in the right place, memiliki kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab Kepala Bappeda.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan belum menerima surat persetujuan dari Kemendagri. Beliau menjelaskan bahwa setelah surat tersebut diterima, akan segera diajukan kepada Gubernur untuk arahan lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *