Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukum

Komitmen Berantas Narkoba, Polrestabes Makassar Musnahkan 7 Kg Lebih Sabu dan Ganja 

23
×

Komitmen Berantas Narkoba, Polrestabes Makassar Musnahkan 7 Kg Lebih Sabu dan Ganja 

Sebarkan artikel ini

Makassar, 29 April 2025 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar hari ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat lebih dari 7 kilogram.  

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolrestabes Makassar ini merupakan hasil dari pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkotika yang berbeda.  Kapolrestabes Makassar, KBP Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung kegiatan ini, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F, S.I.K., M.H.

Example 500x700

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Makassar, Dandim Makassar, Kepala Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Makassar, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan awak media.

KBP Arya Perdana menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkotika di Makassar, sejalan dengan program prioritas nasional dalam pemberantasan narkoba.  Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Makassar, Parepare, dan Sungguminasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F, S.I.K., M.H., merinci barang bukti yang dimusnahkan:

• Sabu: Sebanyak 6,844 kilogram sabu disita dari lima tersangka yang ditangkap di tujuh lokasi berbeda pada bulan Februari dan Maret 2025.  Sebagian kecil dari total sabu yang disita telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan proses peradilan.

• Ganja: Sebanyak 3,786 kilogram ganja disita dari salah satu tersangka.  Sama seperti kasus sabu, sebagian kecil telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan dan peradilan.

• Serbuk Narkotika (Bahan Baku Tembakau Sintetis):  500 gram serbuk narkotika yang diduga sebagai bahan baku pembuatan tembakau sintetis juga dimusnahkan.  Serbuk ini ditemukan dalam operasi terpisah di wilayah Makassar.

Selain barang bukti dari kasus utama, Polrestabes Makassar juga memusnahkan 19 barang bukti narkotika lainnya dari kasus-kasus yang telah diselesaikan melalui proses restorative justice (RJ).

Sebelum dimusnahkan melalui pembakaran dengan menggunakan mobil insinerator, seluruh barang bukti telah diperiksa dan diuji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sulsel untuk memastikan keaslian dan integritas barang bukti.  Proses ini memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan memang benar-benar narkotika dan tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini menunjukkan komitmen serius Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku.  Polisi menghimbau masyarakat untuk turut aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *