Oleh : Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)
Makassar – Makruh artinya suatu perbuatan yang apabila dihindarkan lebih utama dan berpahala, bila dikerjakan juga tidak berdosa atau tidak apa-apa.
Prinsip makruh adalah prinsip yang diciptakan para ulama Ushul Fiqhi, tercetus oleh Imam Syafii dan diikuti oleh para fuqaha, status hukum makruh itu bermakna mencari yang terbaik secara logis. Makna seperti ini mirip dengan ketentuan istihsan yaitu mencari hal yang dirasakan secara asumsi lebih baik di dalam pikiran dan benak seorang fuqoha, dalam istilah Imam Gazali disebut Hawaz; atau sesuatu di pikiran seorang fuqaha yang baik dan sulit diungkapkan dalam bahasa lafal.
Keberadaan hal-hal yang dimakruhkan ini baik dalam ibadah puasa Ramadan atau ibadah lainnya, hal itu bernilai pada sikap berprinsip pada adanya usaha proteksi kepada menjaga perintah Allah Swt, terutama pada proteksi menjauhi larangan-larangan Allah Swt, tujuannya dalam aspek ubudiah adalah prioritas pada kesucian ibadah dan kesempurnaannya.
Orang yang memperhatikan diri tidak jatuh pada hal-hal makruh bermakna bahwa ia teguh, tidak menyepelekan hal biasa, niscaya dialah orang yang beradab tinggi pada Allah Swt Sang Maha Pemberi Karunia, dalam bahasa tubuh Ialah orang yang berhati-hati menghindarkan diri dari perbuatan haram dan perbuatan yang membatalkan amal ibadah. Hal ini tak dapat disangkal bahwa pemerhati makruh adalah orang yang selalu tunduk pada ketentuan Allah Swt dan selalu merasa diawasi oleh Allah Swt.
Berikut beberapa hal yang makruh dilakukan bagi orang yang berpuasa Ramadan menurut fuqaha Syafiiah ;
- Berbekam.
- Ciuman antara suami istri saat berpuasa.
- Mencicipi masakan makanan tanpa ditelan.
- Berlama-lama di kamar mandi dengan tujuan mendinginkan dan menyegarkan tubuh.
- Terbuai mendengar sesuatu, melihat syubhat, mengusap-usap agar timbul syahwat dan mencium aroma-aroma makanan.
- Bersiwak dengan sikat gigi atau kayu arak dan sejenisnya, setelah zawal (lewat zuhur).
- Berlebihan Istinsyaq air di hidung dan madh- madhah (kumur-kumur) ketika berwudhu saat berpuasa .
Beberapa perbuatan yang makruh tersebut apabila diperhatikan,maka menjadi bukti keteguhan dan ketangguhan iman di depan Allah Swt dan RasulNya, malaikat dan orang-orang beriman.Wallahu A’lam.
Irfan Suba Raya