Makassar, 26 Februari 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan meringkus 6 orang pelaku selama Februari 2025. Aksi penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 1,2 miliar, yang diyakini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah, dalam keterangan persnya di gedung Ditresnarkoba Polda Sulsel, Rabu (26/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa wilayah, yaitu Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kabupaten Sidrap.
Keenam tersangka yang diamankan adalah:
• MG (25) dan MJ (21), keduanya berperan sebagai kurir narkotika.
• AR (20) dan HAY (24), keduanya juga berperan sebagai kurir narkotika.
• AS (32), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Rupbasan Makassar.
• RI (35), seorang honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara.
Penangkapan pertama dilakukan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin terhadap RI (35) dengan barang bukti 2 kg ganja. Selanjutnya, MG (25) dan MJ (21) ditangkap di Kota Makassar dengan barang bukti sabu seberat 172,4528 gram. Penangkapan selanjutnya dilakukan di Jalan Poros Baranti Kabupaten Sidrap pada 22 Februari 2025 terhadap AS (32) dengan barang bukti sabu seberat 143,9 gram. Pada hari yang sama, AR (20) ditangkap di Desa Lombong, Kabupaten Sidrap dengan barang bukti 9 gram sabu. Terakhir, HAY (24) ditangkap di Jalan Andi Cangni, Kota Parepare pada 24 Februari 2025 dengan barang bukti 518 gram sabu.
“Dari keseluruhan barang bukti yang disita, berhasil menyelamatkan 7.894 jiwa orang dari bahaya narkoba. Jika dirupiahkan, nilai total barang bukti mencapai Rp 1.273.000.000,” ungkap AKBP Gani Alamsyah.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Apresiasi dan Desakan Transparansi dari Karang Taruna Kota Makassar
Karang Taruna Kota Makassar memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ditresnarkoba Polda Sulsel atas keberhasilannya meringkus para pelaku narkoba. Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muhammad Zulkifli, ST, MM, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan capaian luar biasa dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi proses hukum dalam memerangi narkoba, mengingat Makassar, Sulsel, bahkan Indonesia telah darurat narkoba. Semua pihak, mulai dari aparat hingga masyarakat, harus serius mengawal persoalan ini hingga vonis dijatuhkan.
“Kami mohon kerjasamanya pihak Polda Sulsel kiranya proses hukum seluruh pengedar narkoba yang sedang berlangsung dan ditangani oleh APH dapat di transparankan mulai dari info pasal yang di terapkan, info setelah dinyatakan P21, info proses penuntutan jaksa hingga kepada vonis,” ujar Muhammad Zulkifli.
Karang Taruna Kota Makassar juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di Makassar dan Sulsel. Mereka menyerukan perang terhadap narkoba dengan satu kata: #PERANGI.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Sulsel. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi momentum untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera.