Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Opini

Karhutla, Ujian Akuntabilitas Desentralisasi

×

Karhutla, Ujian Akuntabilitas Desentralisasi

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Oleh: Tri Cahyo Nugroho, S.A.P., M.A.P.

Dosen Administrasi Publik UNM

Example 500x700

BMKG menegaskan September 2026 masih menjadi fase kritis karhutla di Indonesia. Kondisi kering, pengaruh El Nino, dan tingginya titik panas membuat risiko kebakaran baru tetap tinggi, terutama di Sumatera dan Kalimantan. BNPB mencatat luas lahan terbakar di Riau sejak awal tahun telah mencapai belasan ribu hektare, sementara ribuan kasus infeksi saluran pernapasan akut dilaporkan dari puluhan kabupaten/kota di tujuh provinsi terdampak.

Data ini mengingatkan kita pada pertanyaan yang selalu muncul tiap musim kemarau: siapa yang bertanggung jawab ketika api membesar? Pemerintah daerah dituntut bergerak cepat, pemerintah pusat turun tangan, aparat mencari pelaku. Namun ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa kita masih sibuk memadamkan api, tetapi belum cukup serius membenahi tata kelola yang membuat risiko ini terus berulang?

Karhutla bukan sekadar persoalan api dan 

hutan, melainkan juga persoalan administrasi publik: kewenangan, kapasitas, koordinasi, dan akuntabilitas. 

Di sinilah karhutla menjadi ujian penting bagi desentralisasi di Indonesia.

Desentralisasi dibangun di atas gagasan bahwa pemerintah daerah perlu memiliki ruang mengurus persoalan yang dekat dengan masyarakat. Namun tidak semua persoalan publik berhenti pada batas administratif. Api mungkin muncul di satu kabupaten, tetapi asapnya menyebar lintas wilayah bahkan lintas negara. 

Penanganannya menyangkut hutan, perkebunan, tata ruang, gambut, hingga penegakan hukum, yang kewenangannya tersebar di berbagai tingkat pemerintahan.

Di sinilah masalah tata kelola muncul: kewenangan dapat tersebar, sementara akuntabilitas tidak selalu terdistribusi secara jelas. Pemerintah daerah berada paling dekat dengan masyarakat dan menerima tekanan paling langsung saat karhutla terjadi. Tetapi kedekatan dengan masalah tidak selalu berarti memiliki seluruh instrumen untuk menyelesaikannya.

Ini bukan pembelaan agar pemerintah daerah bersikap pasif. Setiap tingkat pemerintahan tetap bertanggung jawab atas kewenangannya masing-masing. Yang perlu dipersoalkan adalah kesesuaian antara kewenangan, kapasitas, sumber daya, dan tanggung jawab. Jika suatu pemerintah dituntut bertanggung jawab, sementara instrumen pencegahannya ada di level lain, desain akuntabilitasnya patut dievaluasi kembali.

Ada persoalan lain yang tak kalah penting: orientasi kebijakan kita masih mudah bergeser ke respons setelah bencana terjadi. Ketika api muncul, personel dikerahkan, water bombing dilakukan, negara terlihat hadir. Semua itu penting. Namun keberhasilan kebijakan karhutla semestinya tidak hanya diukur dari kecepatan memadamkan api, melainkan seberapa efektif kita mencegah api muncul sejak awal.

Pemerintah daerah memiliki keuntungan berupa pengetahuan lokal dan kedekatan dengan pemanfaatan lahan di wilayahnya. Namun pengetahuan lokal saja tidak cukup tanpa ditopang sumber daya manusia, pembiayaan, data, teknologi, dan koordinasi lintas tingkat pemerintahan. Desentralisasi tidak cukup hanya memindahkan urusan, tetapi juga harus memindahkan kemampuan untuk bertindak.

Setiap kali karhutla terjadi, godaan mencari siapa yang salah selalu besar. Siklus saling menyalahkan ini mungkin menghasilkan berita, tetapi tidak menyelesaikan persoalan tata kelola. Kita membutuhkan pertanyaan yang lebih produktif: siapa memiliki kewenangan apa, sumber daya apa, dan tanggung jawab apa untuk mencegah kebakaran? Pertanyaan ini menggeser perhatian dari mencari kesalahan menuju membangun akuntabilitas bersama.

Karhutla memberi kita kesempatan mengevaluasi kembali desain desentralisasi. Pertama, pembagian tanggung jawab pencegahan perlu dibuat lebih terukur di setiap tingkat pemerintahan, bukan hanya saat kebakaran sudah terjadi. Kedua, setiap pelimpahan kewenangan perlu diikuti dukungan fiskal, sumber daya manusia, data, dan kelembagaan, agar tidak terjadi tanggung jawab tanpa kemampuan bertindak. Ketiga, indikator kinerja pemerintah perlu bergeser dari kecepatan respons menuju keberhasilan pencegahan dan pengawasan wilayah rawan. 

Keempat, akuntabilitas semestinya mengikuti kendali atas sumber masalah, sehingga tanggung jawab tidak semata dibebankan kepada pemerintah yang paling dekat dengan lokasi kebakaran.

Karhutla tidak semestinya menjadi alasan untuk menyimpulkan otonomi daerah telah gagal. Yang perlu kita tanyakan adalah apakah desain otonomi daerah telah berkembang mengikuti kompleksitas persoalan yang dihadapi. Asap tidak berhenti di perbatasan kabupaten, dan api tidak mengenal struktur organisasi pemerintahan.

Desentralisasi yang efektif bukanlah yang membuat setiap tingkat pemerintahan bekerja sendiri-sendiri, melainkan yang mampu membagi kewenangan tanpa memecah tanggung jawab publik. Barangkali sudah saatnya kita berhenti hanya bertanya siapa yang harus memadamkan api, dan mulai bertanya: apakah sistem pemerintahan kita telah memberi kewenangan, kapasitas, sumber daya, dan insentif yang tepat, agar api tidak perlu dipadamkan sejak awal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *