Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, BPOM Terbitkan 126.123 Izin Edar Pangan, Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Merah Putih

×

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, BPOM Terbitkan 126.123 Izin Edar Pangan, Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, 22 Oktober 2026 — Keamanan pangan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Taruna Ikrar memperkuat sistem pengawasan pangan nasional, sekaligus mengawal dua program strategis pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Langkah tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan pangan nasional tidak cukup diukur dari ketersediaan dan keterjangkauan pangan, tetapi juga harus menjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Example 500x700

Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, BPOM mencatat penerbitan 126.123 Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan, sebagai bagian dari pengawasan sebelum produk beredar atau pre-market control.

Capaian ini berjalan seiring penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, pembinaan industri, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menghasilkan pangan olahan yang memenuhi standar keamanan dan mutu.

Lima Regulasi Perkuat Keamanan Pangan Nasional

BPOM juga memperkuat fondasi hukum pengawasan pangan melalui sejumlah regulasi strategis sepanjang 2026.

Regulasi tersebut mencakup Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, serta Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Selain itu, BPOM menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026 mengenai nilai kandungan zat gizi pangan olahan produksi usaha mikro dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara penerbitan surat keterangan ekspor pangan olahan.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepastian regulasi bagi dunia usaha, sekaligus memperluas peluang produk pangan Indonesia bersaing di pasar internasional.

Koperasi Merah Putih, Pengawasan Pangan Menjangkau Desa

Sejalan dengan agenda pembangunan ekonomi kerakyatan Presiden Prabowo, BPOM mengambil peran strategis dalam memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi juga sarana distribusi pangan olahan yang aman dan bermutu.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, BPOM mendukung operasionalisasi koperasi melalui pendampingan perizinan, registrasi produk, sertifikasi sarana, pembinaan pelaku usaha, dan penguatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.

Pengawasan mencakup legalitas produk, kebersihan sarana, penyimpanan, pengangkutan, penanganan produk rusak atau kedaluwarsa, hingga penerapan rantai dingin pada fasilitas penyimpanan berpendingin.

BPOM juga mendorong penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di lingkungan koperasi.

Tidak kalah penting, BPOM mendukung pengawasan pangan fortifikasi, seperti tepung terigu, garam konsumsi, dan minyak goreng sawit yang diperkaya vitamin atau mineral.

Program fortifikasi menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu memenuhi kebutuhan zat gizi mikro masyarakat serta mendukung upaya pencegahan stunting.

Melalui pendekatan tersebut, Koperasi Merah Putih diharapkan berkembang menjadi penggerak ekonomi desa yang sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap pangan aman dan bergizi.

Kawal Program MBG, BPOM Periksa 197 SPPG

Dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis, BPOM memperkuat pengawasan keamanan pangan dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Hingga semester pertama 2026, BPOM telah memeriksa 197 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyampaikan rekomendasi perbaikan keamanan pangan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Sebanyak 92 petugas pengawas pangan juga mendapatkan pelatihan kitchen inspection untuk memperkuat kapasitas pemeriksaan sarana produksi dan distribusi makanan.

Selain pengawasan, BPOM memberikan pendampingan penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) kepada 76 SPPG yang melayani ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD.

BPOM turut mendampingi 17 koperasi susu pasteurisasi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diproyeksikan memasok susu untuk Program MBG.

Pendampingan dilakukan bersama Kementerian Koperasi untuk memastikan proses produksi memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Dugaan Keracunan MBG Jadi Perhatian Serius

Di tengah perluasan pelaksanaan MBG, BPOM juga menghadapi tantangan besar dalam pengendalian risiko keamanan pangan.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga 22 Oktober 2026, tercatat 274 laporan dugaan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) terkait MBG, tersebar di 175 kabupaten/kota pada 34 provinsi, dengan 25.181 orang dilaporkan terdampak.

Angka tersebut merupakan data laporan dugaan kejadian dan korban yang dilaporkan, bukan keseluruhannya telah dipastikan sebagai kasus keracunan akibat pangan MBG.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya peningkatan pengawasan, investigasi ilmiah, ketertelusuran sumber pangan, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

BPOM melaksanakan surveilans, investigasi dugaan keracunan, pengambilan sampel, dan pengujian laboratorium untuk mengidentifikasi potensi kontaminasi mikrobiologi maupun bahan kimia berbahaya.

Upaya tersebut didukung oleh 78 laboratorium BPOM di tingkat pusat dan daerah serta pedoman teknis sampling dan pengujian berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 196 Tahun 2026.

BPOM juga menyusun profil risiko kejadian keracunan pangan MBG sebagai dasar peningkatan deteksi dini, mitigasi risiko, dan penyempurnaan sistem pengawasan.

Di sisi pencegahan, sepanjang 2026 BPOM melaksanakan edukasi dan pembudayaan keamanan pangan melalui 122 sekolah dan 294 posyandu untuk meningkatkan pemahaman penerima manfaat mengenai pentingnya pangan yang aman.

Pangan Aman, Fondasi Indonesia Emas 2045

Penguatan pengawasan pangan di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar mencerminkan pendekatan yang mengintegrasikan regulasi berbasis sains, pembinaan dunia usaha, pengawasan lapangan, dan kolaborasi lintas sektor.

BPOM tidak hanya berperan memastikan pangan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, tetapi juga mendukung keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo dalam memperbaiki gizi masyarakat, menggerakkan ekonomi desa, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Ke depan, penguatan pengawasan berbasis risiko, peningkatan kapasitas laboratorium, pendampingan pelaku usaha, serta sinergi dengan BGN, kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pangan nasional yang lebih tangguh.

Sebab, pangan bergizi harus terlebih dahulu aman. Keberhasilan pembangunan bangsa bukan hanya tentang berapa banyak makanan yang tersedia, melainkan juga seberapa besar negara mampu melindungi kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Di situlah pengawasan BPOM menjadi bagian penting dalam mewujudkan generasi sehat, ekonomi rakyat yang kuat, dan Indonesia Emas 2045.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *