Oleh: Dr. Sutrisman Basir, S.Sos., M.I.Kom. Dosen Administrasi Publik UNM
Kuliah gratis adalah kalimat yang mudah disukai. Di tengah mahalnya biaya pendidikan tinggi dan kekhawatiran keluarga membiayai anak hingga sarjana, kata “gratis” terdengar seperti jawaban atas persoalan yang selama ini menghantui akses pendidikan.
Namun, di balik kata gratis terdapat pertanyaan yang tidak kalah penting: gratis untuk siapa, membayar dengan uang siapa, dan apakah benar-benar menghadirkan keadilan?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden mengenai pendidikan negeri gratis hingga perguruan tinggi. Pada September 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan telah menghitung kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi serta memetakan sejumlah skema pelaksanaannya. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapannya harus mempertimbangkan tahapan dan kemampuan fiskal negara.
Artinya, kuliah gratis bukan sekadar menghapus angka UKT pada tagihan mahasiswa. Ia adalah keputusan kebijakan publik yang akan mengubah cara perguruan tinggi dibiayai.
Gratis, tetapi Siapa yang Membayar?
Inilah paradoks pertama.
Ketika mahasiswa tidak membayar UKT, biaya pendidikan tidak serta-merta hilang. Biaya tersebut berpindah dari kantong mahasiswa ke sumber pembiayaan lain, terutama anggaran publik.
Indonesia memang telah mengalokasikan anggaran pendidikan yang besar. Untuk 2026, anggaran pendidikan direncanakan mencapai Rp757,8 triliun atau 20% dari belanja negara. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp17,2 triliun untuk KIP Kuliah dan Bidikmisi bagi sekitar 1,2 juta mahasiswa.
Angka tersebut menunjukkan bahwa negara sebenarnya telah hadir dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Persoalannya adalah bagaimana kehadiran tersebut diperluas dan didesain agar tepat sasaran.
Sebab, subsidi pendidikan tidak otomatis sama dengan keadilan pendidikan.
Jika kuliah gratis diberikan secara universal kepada seluruh mahasiswa PTN, maka mahasiswa dari keluarga sangat mampu dan mahasiswa dari keluarga miskin sama-sama memperoleh pembebasan biaya. Di sinilah desain kebijakan perlu diuji.
Apakah negara harus mensubsidi semua orang dengan besaran yang sama, atau memberikan dukungan lebih besar kepada mereka yang memang paling membutuhkan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menolak gagasan pendidikan gratis. Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar kebijakan pendidikan tidak berhenti sebagai slogan.
Ketika Gratis Tidak Berarti Tanpa Biaya
Ada kekeliruan yang sering terjadi dalam memahami pendidikan gratis.
Mahasiswa dibebaskan dari UKT, lalu seolah-olah persoalan biaya pendidikan selesai.
Padahal kehidupan mahasiswa tidak hanya terdiri atas pembayaran UKT. Ada biaya tempat tinggal, makan, transportasi, buku, internet, perangkat digital, praktikum, penelitian, hingga kebutuhan akademik lainnya.
Bagi mahasiswa dari keluarga mampu, biaya tersebut mungkin masih dapat ditanggung. Namun bagi mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah, biaya hidup dapat menjadi penghalang yang sama seriusnya dengan UKT.
Karena itu, kuliah gratis belum tentu berarti pendidikan gratis.
Program KIP Kuliah sebenarnya telah menunjukkan arah kebijakan yang lebih targeted. Pemerintah tidak hanya membebaskan biaya pendidikan bagi penerima yang memenuhi kriteria, tetapi juga memberikan bantuan biaya hidup yang saat ini berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan, disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Model seperti ini memperlihatkan bahwa persoalan akses pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan menghapus uang kuliah.
Yang harus dihapus adalah hambatan ekonomi yang membuat seseorang tidak mampu masuk, bertahan, dan menyelesaikan pendidikan tinggi.
PTN Juga Tidak Hidup dari Slogan
Persoalan berikutnya berada di dalam tubuh perguruan tinggi itu sendiri.
Universitas membutuhkan dosen, laboratorium, perpustakaan, teknologi, penelitian, fasilitas pembelajaran, administrasi akademik, dan berbagai layanan penunjang. Semua itu membutuhkan biaya.
Karena itu, ketika pemerintah berbicara tentang kuliah gratis, yang harus dihitung bukan hanya berapa besar UKT yang selama ini dibayar mahasiswa. Pemerintah juga perlu menghitung berapa biaya riil penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dan siapa yang akan menanggungnya.
Pemerintah sendiri dalam kajian awalnya telah memasukkan pendapatan UKT, Iuran Pengembangan Institusi dari jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain PTN sebagai komponen yang perlu diperhitungkan dalam skema pendidikan tinggi gratis.
Ini menunjukkan bahwa persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar “hapus UKT”.
Jika sumber pendapatan mahasiswa dikurangi, sementara biaya penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan, maka harus ada mekanisme pembiayaan pengganti yang jelas.
Jika tidak, ada dua kemungkinan yang harus diantisipasi: mutu layanan menurun atau perguruan tinggi mencari sumber pendanaan alternatif.
Keduanya memiliki konsekuensi bagi tata kelola perguruan tinggi.
Jangan Sampai Gratis Melahirkan Ketidakadilan Baru
Di sinilah perspektif Administrasi Publik menjadi penting.
Kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baiknya. Kebijakan harus dilihat dari efektivitas, efisiensi, pemerataan, akuntabilitas, dan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang berbeda.
Kuliah gratis dapat memperluas akses, tetapi desain yang keliru juga berpotensi menghasilkan subsidi yang tidak proporsional.
Bayangkan dua mahasiswa.
Mahasiswa pertama berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi tinggi. Mahasiswa kedua berasal dari keluarga yang harus bekerja keras agar anaknya dapat bertahan kuliah.
Jika keduanya mendapatkan subsidi dengan nilai yang sama, secara administratif kebijakan tersebut memang tampak egaliter. Namun secara substantif, belum tentu adil.
Kesamaan perlakuan tidak selalu menghasilkan keadilan.
Keadilan justru dapat berarti memberikan dukungan lebih besar kepada mereka yang menghadapi hambatan lebih besar.
Karena itu, kebijakan kuliah gratis perlu dibangun di atas data sosial-ekonomi yang akurat, mekanisme verifikasi yang transparan, dan sistem evaluasi yang dapat memastikan subsidi benar-benar sampai kepada kelompok yang membutuhkan.
Dari “Gratis” Menuju “Berkeadilan”
Perdebatan tentang kuliah gratis seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah mahasiswa membayar UKT atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas?
Jika pemerintah ingin menjalankan kebijakan tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang harus diperjelas.
Pertama, pemerintah perlu menjelaskan komponen pendidikan apa saja yang benar-benar ditanggung negara.
Kedua, formula pembiayaan PTN harus transparan agar penghapusan UKT tidak mengorbankan kualitas pendidikan.
Ketiga, subsidi harus memperhatikan kondisi sosial-ekonomi mahasiswa, bukan semata-mata diberikan secara seragam.
Keempat, biaya hidup mahasiswa dari keluarga miskin perlu menjadi bagian dari desain kebijakan.
Kelima, tata kelola PTN harus semakin akuntabel karena semakin besar pembiayaan berasal dari uang publik, semakin besar pula kewajiban perguruan tinggi mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak seharusnya diukur dari berapa banyak mahasiswa yang tidak membayar kuliah, tetapi dari berapa banyak anak dari keluarga kurang mampu yang akhirnya dapat masuk, bertahan, lulus, dan memperoleh pendidikan tinggi bermutu.
Jangan Terjebak pada Kata “Gratis”
Pendidikan adalah hak, tetapi penyelenggaraannya membutuhkan sumber daya. Negara memang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pendidikan tinggi dapat diakses masyarakat. Namun, tanggung jawab tersebut harus diterjemahkan melalui kebijakan yang terukur, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Karena itu, pertanyaan tentang kuliah gratis tidak seharusnya berhenti pada:
“Apakah mahasiswa harus membayar?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Siapa yang membutuhkan subsidi, berapa besar subsidi yang diperlukan, dan bagaimana negara memastikan subsidi tersebut menghasilkan keadilan?”
Sebab, kuliah gratis bisa menjadi kebijakan progresif jika dirancang dengan baik. Tetapi tanpa desain pembiayaan dan tata kelola yang tepat, “gratis” hanya akan menjadi slogan baru dalam kebijakan pendidikan.
Pada akhirnya, negara tidak cukup hanya membuat kuliah gratis.
Negara harus memastikan pendidikan tinggi terjangkau, bermutu, akuntabel, dan adil.
Sebab ukuran keberhasilan pendidikan bukanlah ketika mahasiswa tidak lagi melihat angka pada tagihan kuliahnya, melainkan ketika kemiskinan tidak lagi menjadi alasan seorang anak kehilangan kesempatan untuk menjadi sarjana.














