JAKARTA — Langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan internal dan menonaktifkan sejumlah pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong dinilai perlu menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan sebelumnya menyampaikan bahwa lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan. Kelima pejabat tersebut meliputi Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.
Selain itu, pemeriksaan juga diarahkan kepada sekitar 54 pegawai Lapas Cibinong untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian setelah pemeriksaan Ombudsman RI.
Ramanda Ansori, S.H., M.H., Wasekjen PB HMI 2024–2026, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan harus dikawal secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Langkah pemeriksaan secara menyeluruh merupakan bagian penting untuk memastikan setiap persoalan di Lapas Cibinong dapat diketahui secara terang. Kami mendorong agar proses ini dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan administratif,” ujar Ramanda.
Menurutnya, penonaktifan pejabat dalam rangka pemeriksaan perlu dipahami sebagai bagian dari proses untuk memastikan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Yang paling penting adalah proses pemeriksaan berjalan fair. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka hak dan nama baik pihak yang diperiksa juga harus tetap dihormati,” katanya.
Ramanda juga mendorong Kemenimipas menjadikan proses tersebut sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, termasuk pengawasan internal, pengelolaan fasilitas, disiplin pegawai, serta mekanisme pengawasan terhadap warga binaan.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan pemeriksaan juga penting agar publik memperoleh informasi berdasarkan fakta dan tidak terjebak pada spekulasi.
“Publik membutuhkan kepastian bahwa lembaga pemasyarakatan dikelola dengan standar tata kelola yang baik. Karena itu, kami mendukung prinsip ketegasan terhadap pelanggaran sekaligus menjunjung asas pemeriksaan yang objektif dan berkeadilan,” ujar Ramanda.
Kemenimipas sendiri menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Irjen Kemenimipas juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar akan diproses berdasarkan aturan disiplin yang berlaku.














