Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

PPUU Gelar FGD Prolegnas Prioritas 2027 dan Masukan terhadap Penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

×

PPUU Gelar FGD Prolegnas Prioritas 2027 dan Masukan terhadap Penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Sebarkan artikel ini

Makassar, 18 September 2026 – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Prolegnas Prioritas 2027 dan masukan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) di Kantor Daerah DPD RI Sulawesi Selatan. 

Kegiatan ini bertujuan menggali praktik baik serta berbagai persoalan dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Example 500x700

Kegiatan diawali sambutan Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Selatan Al Hidayat Samsu, S.Pd., M.Pd., dan Wakil Ketua III PPUU DPD RI Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn. Disampaikan bahwa DPD RI memiliki posisi strategis dalam memastikan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah. Usulan Prolegnas Prioritas Tahunan DPD RI disusun berdasarkan berbagai permasalahan daerah, sementara pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI berlandaskan UU P3, UU MD3, dan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib. Berbagai persoalan dalam praktik pembentukan regulasi, seperti tumpang tindih, disharmonisasi, dan ketidakkonsistenan, menjadi perhatian yang perlu ditindaklanjuti melalui penyempurnaan UU P3.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Drs. H. Jufri Rahman, M.Si., menyampaikan sejumlah masukan terkait pembentukan regulasi daerah, antara lain perlunya penyederhanaan proses harmonisasi dan fasilitasi, kepastian standar partisipasi publik bermakna, penguatan executive preview, serta integrasi sistem E-Perda dan E-Harmonisasi untuk menghindari proses administrasi berganda. Dalam konteks daerah kepulauan, diperlukan kepastian hukum dan dukungan dana khusus dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah laut serta aspek ekologis. Penguatan kapasitas fiskal daerah juga perlu didukung melalui peningkatan TKD, keterbukaan basis data pembayar, perluasan basis pajak secara berkeadilan, serta insentif berbasis kinerja ekologis.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Heny Widyawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah masih menghadapi persoalan sejak tahap perencanaan hingga implementasi, termasuk ketidakpastian hukum, tumpang tindih, ketidakkonsistenan, multitafsir, keterbatasan partisipasi publik, serta belum optimalnya penyusunan dan harmonisasi Raperda. 

Berdasarkan data per 17 September 2026, dari 247 rancangan Perda terdapat 98 yang telah diharmonisasi dan 149 yang belum. Penguatan UU P3 diusulkan mencakup penataan metode omnibus, pengaturan meaningful participation secara lebih rinci, pemantauan dan evaluasi pascapengesahan, pencegahan perubahan substansi setelah persetujuan bersama, serta inventarisasi putusan judicial review sebagai bahan perubahan regulasi.

Dalam diskusi, peserta menyoroti perlunya penyederhanaan tahapan pembentukan Perda, kesamaan persepsi antara Kanwil Kementerian Hukum dan Biro Hukum Pemerintah Daerah, serta pembagian hasil dari proyek dan sumber daya yang berada di daerah. Disampaikan pula pertanyaan mengenai dampak RUU Daerah Kepulauan bagi daerah kepulauan dan kemungkinan pengaturan Pasal 75 ayat (1) UU P3 ke dalam batang tubuh. 

Menanggapi hal tersebut, ditekankan bahwa pembentukan Perda perlu berorientasi pada kebutuhan masyarakat, dana bagi hasil produk laut perlu menjadi perhatian, serta diperlukan kolaborasi DPR RI dan DPD RI dalam pembentukan RUU. Kementerian Hukum juga menekankan pentingnya komunikasi dengan Biro Hukum Pemerintah Daerah dan penguatan kompetensi legal drafter.

Ketua PPUU DPD RI Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan telah menjadi Prolegnas Prioritas 2026 dan telah memasuki pembahasan tingkat I serta masa sidang kedua. Terdapat tim kerja khusus yang menangani RUU tersebut, dengan substansi antara lain formulasi dana khusus kepulauan berdasarkan luas wilayah laut, satuan gugus pulau, dan jumlah penduduk yang diarahkan untuk pemenuhan fasilitas pelayanan dasar dan pengembangan potensi daerah. Selain itu, sedang disusun RUU BUMD yang diharapkan memperkuat perekonomian daerah, termasuk melalui skema pendanaan dan pengelolaan investasi BUMD.

Berbagai masukan dari pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam FGD menjadi bahan bagi PPUU DPD RI dalam memperkuat masukan terhadap Prolegnas Prioritas 2027 serta penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU P3. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung pembentukan regulasi yang lebih harmonis, partisipatif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kepentingan daerah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *