Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

DPRD Sulsel Setujui Dua Ranperda di Luar Propemperda 2026, Satu Atur Penerimaan IUPK, Satu Ubah Bentuk Hukum Jamkrida

×

DPRD Sulsel Setujui Dua Ranperda di Luar Propemperda 2026, Satu Atur Penerimaan IUPK, Satu Ubah Bentuk Hukum Jamkrida

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, 4 Agustus 2026 – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyetujui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Makassar, Selasa (4/8). Persetujuan ini menjadi dasar bagi Pemprov Sulsel untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dua Ranperda yang disetujui meliputi:

Example 500x700
  1. Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
  2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, yang membacakan sambutan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Pengajuan kedua Ranperda di luar Propemperda dilakukan karena mendesak sebagai pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, guna menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ranperda Pertama: Landasan Hukum Penerimaan Daerah dari Sektor Pertambangan

Ranperda pertama dilatarbelakangi amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, serta PP No. 39 Tahun 2025, yang mewajibkan pengaturan mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah Provinsi.

Ranperda ini mengatur mekanisme penghitungan bagian Pemprov atas keuntungan bersih pemegang IUPK, tata cara pelaporan dan pembayaran, selisih pembayaran, sanksi administratif, serta penyaluran bagian kepada pemerintah kabupaten/kota. Diharapkan memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan mengoptimalkan penerimaan daerah untuk pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.

Anggota Bapemperda DPRD Sulsel Yenni Rahman menjelaskan, pengajuan di luar program tahunan diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 dan sah karena alasan urgensi serta amanat peraturan yang lebih tinggi. Ia menyebut PT Vale Indonesia Tbk telah siap menyetorkan kewajibannya, namun belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah.
“Optimalisasi penerimaan daerah dari bagi hasil keuntungan bersih pemegang IUPK merupakan upaya nyata meningkatkan kemandirian fiskal daerah.” tegas Yenni.


Ranperda Kedua: Penguatan BUMD, PT Jamkrida Sulsel Berubah Jadi Perseroda

Ranperda kedua mengubah bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda, selaras dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuannya: memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing, mendorong pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan perubahan ini, Jamkrida Sulsel diharapkan memiliki landasan hukum lebih kuat, struktur permodalan kokoh, fleksibilitas usaha meningkat, dan jangkauan layanan penjaminan semakin luas, terutama bagi pelaku UMKM.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *