GOWA — Rangkaian proses Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati Gowa memasuki babak yang semakin serius. Di tengah dinamika politik dan sorotan publik yang kian memanas, Kuasa Hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, S.H., menyampaikan sikap tegasnya.
Pihaknya menghormati kewenangan konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi pemerintahan daerah. Namun, tegas Adhi Bintang, kewenangan bukanlah kekuasaan tanpa batas — setiap tindakan tetap memiliki koridor hukum, prosedur, etika, kepatutan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak warga negara.
“Kami menghormati kewenangan konstitusional DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Tetapi kewenangan bukan berarti tanpa batas. Setiap proses harus tunduk pada hukum, prosedur, dan etika. Jangan sampai proses politik justru melahirkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
Salah satu keprihatinan serius tim kuasa hukum adalah dampak transparansi sidang Pansus yang dinilai mulai memasuki ruang privat keluarga kliennya. Adhi Bintang mengakui transparansi adalah prinsip penting demokrasi, namun keterbukaan juga memiliki batas — terlebih apabila materi yang disampaikan berdampak pada anak yang sama sekali tidak berada dalam arena politik.
Pihaknya menyebut adanya dugaan tekanan sosial dan perundungan terhadap anak Basri Kajang pasca publikasi materi sidang Pansus.
“Kami tidak meminta proses pengawasan dihentikan. Kami hanya meminta agar ada batas. Jangan sampai sebuah proses politik menjadikan anak dan keluarga sebagai korban dari sesuatu yang tidak pernah mereka pilih,” ungkapnya.
Pihaknya tengah mempertimbangkan koordinasi dan pengaduan ke lembaga perlindungan anak agar kondisi anak kliennya memperoleh pendampingan dan perlindungan yang layak.
Adhi Bintang menegaskan pihaknya tidak berupaya menghentikan proses Pansus, melainkan menguji bagaimana proses tersebut berjalan. Timnya tengah menginventarisasi berbagai aspek — mulai dari prosedur pemeriksaan, materi yang dibahas, cara memperoleh keterangan, penggunaan dokumen, hingga penyampaian informasi ke publik.
“Pansus adalah instrumen politik dan pengawasan. Pansus bukan lembaga peradilan. Rekomendasi politik bukan putusan pengadilan. Dugaan harus dibuktikan, keterangan saksi harus diuji, alat bukti harus relevan, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dibangun secara terbalik: “Jangan membangun kesimpulan terlebih dahulu, lalu mencari fakta untuk membenarkannya. Hukum tidak bekerja seperti itu.”
Tidak hanya proses Pansus, tim kuasa hukum juga tengah menelaah sejumlah peristiwa lain yang diduga patut diuji dari aspek prosedur, kewenangan, profesionalitas, dan etik — termasuk dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang bertindak di luar koridor prosedural.
“Kami perlu tegaskan, yang kami persoalkan bukan institusinya. Kami menghormati institusi penegak hukum. Yang kami persoalkan adalah apabila ada oknum yang diduga bermain, melabrak prosedur, atau menggunakan kewenangan tidak sebagaimana mestinya. Oknum tidak boleh berlindung di balik nama besar institusi,” jelas Adhi Bintang.
Menurutnya, apabila terbukti ada penyimpangan oleh oknum, tindakan tersebut justru harus diungkap untuk menyelamatkan nama baik institusi secara keseluruhan.
Dokumen Sedang Ditelusuri: Ada Pola yang Perlu Diuji
Dalam proses penelusuran, tim kuasa hukum mempelajari sejumlah dokumen dan informasi yang dinilai memerlukan verifikasi lebih lanjut — termasuk dugaan adanya pola, alur komunikasi, pembagian peran, rangkaian peristiwa, hingga penggiringan opini terkait isu yang berkembang. Namun, Adhi Bintang menegaskan dokumen tersebut belum diposisikan sebagai kesimpulan hukum.
“Kami sedang membaca dan menguji dokumen ini secara hati-hati. Kami tidak ingin menuduh siapa pun hanya berdasarkan satu dokumen. Tetapi jika ada pola yang konsisten, ada kronologi yang saling berkaitan, dan ada bukti pendukung, tentu semuanya harus diuji,” katanya.
Nama-nama yang tercantum dalam dokumen belum akan dipublikasikan sebelum terverifikasi oleh fakta dan bukti yang sah.
Salah satu materi yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan seragam sekolah yang diangkat dalam forum Pansus. Berdasarkan dokumen yang dipelajari, terdapat perbedaan rentang waktu antara tahap pemeriksaan pihak terkait dan pembayaran kepada rekanan yang dinilai perlu diuji secara objektif.
“Kami tidak mengatakan perkara tersebut tidak ada. Kami mengatakan bahwa konstruksi hukumnya harus diuji secara objektif. Kapan perbuatan terjadi, kapan pembayaran dilakukan, bagaimana proses pengadaan berlangsung, dan apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi — semuanya harus dibuktikan,” ujarnya.
Tim juga tengah menelusuri informasi kedatangan sejumlah penyidik ke Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 26 Oktober 2025, dengan mengklarifikasi dasar hukum, tujuan, kewenangan, serta prosedur yang mendasari langkah tersebut.
Atas berbagai temuan dan kajian yang sedang berjalan, Adhi Bintang menyatakan pihaknya menyiapkan langkah pelaporan dan pengaduan ke sejumlah lembaga negara dan institusi pengawas, antara lain: Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, Indonesia Police Watch (IPW), Komnas Perempuan, LPSK, serta lembaga perlindungan anak terkait.
“Kami akan membawa dokumen, kronologi, fakta, dan bukti kepada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan. Kami ingin semuanya diperiksa secara objektif — bukan berdasarkan opini, bukan berdasarkan tekanan, tetapi berdasarkan hukum,” ungkapnya.
Langkah tersebut bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan memastikan setiap dugaan memperoleh ruang pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan Perang Politik, Tapi Menjaga Marwah Hukum
Adhi Bintang menegaskan langkah hukum yang diambil pihaknya bukanlah bentuk perlawanan terhadap DPRD maupun institusi penegak hukum, melainkan upaya memastikan setiap kewenangan publik dijalankan sesuai koridor hukum.
“Kami tidak meminta siapa pun berpihak kepada Basri Kajang. Kami hanya meminta agar hukum berpihak kepada kebenaran. Periksa jika ada yang harus diperiksa. Uji jika ada yang harus diuji. Dan jika ternyata tidak ada pelanggaran, kami hormati hasilnya,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan sikap yang tegas dan lugas:
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar kepentingan seorang klien. Kami ingin memastikan agar hukum tetap menjadi hukum, keadilan tetap menjadi keadilan, dan institusi negara tetap berdiri dengan marwahnya di hadapan rakyat. Sebab pada akhirnya, yang harus menang bukan kekuasaan, bukan opini, bukan pertarungan politik — melainkan kebenaran, keadilan, dan hukum.”
















