Makassar — Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendorong aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait dugaan perkara penipuan dan/atau penggelapan yang dalam informasi yang disampaikan massa aksi disebut turut mencatut atau menyebut nama Bupati Luwu Timur dan istrinya yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut dikoordinatori Dewan Komando LPM, Agung Setiawan. Dalam aksinya, massa menyampaikan aspirasi agar setiap informasi, laporan, maupun dugaan perkara yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPM menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan atau mendahului proses hukum terhadap pihak mana pun. LPM juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan apabila memang terdapat laporan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan perkara ini, maka semuanya harus diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai hukum,” ujar Agung Setiawan.
Menurut Agung, posisi seseorang sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus dalam proses hukum. Namun, pada saat yang sama, status sebagai pejabat juga tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan bukti yang sah.
“Kami tidak ingin hukum tebang pilih. Tetapi kami juga tidak ingin seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini atau pemberitaan. Karena itu, kami meminta penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, LPM meminta Polda Sulsel melakukan pendalaman terhadap informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut apabila memang terdapat laporan resmi. Pendalaman diharapkan mencakup keterangan para pihak, dokumen pendukung, serta bukti-bukti lain yang relevan.
LPM juga meminta agar setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk pihak yang disebut dalam informasi tersebut, diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta prosesnya dilakukan secara terbuka sesuai kewenangan. Jika memang ada bukti yang cukup, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jika tidak ditemukan bukti atau unsur pidana, hal itu juga harus disampaikan secara jelas agar tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat,” kata Agung.
Dalam aksinya, LPM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sulsel, yakni:
- Mendesak Polda Sulsel menindaklanjuti setiap laporan atau informasi mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Meminta dilakukan pendalaman terhadap seluruh bukti, dokumen, transaksi, serta keterangan para pihak yang relevan.
- Mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh jabatan maupun kedudukan pihak mana pun.
- Meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan penyidik.
- Mendorong seluruh pihak yang disebut atau memiliki keterkaitan dengan informasi tersebut untuk menggunakan mekanisme hukum dalam memberikan klarifikasi.
- Meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan pemanggilan pihak-pihak terkait apabila berdasarkan hasil pendalaman terdapat kebutuhan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Agung menegaskan, LPM akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstitusional dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini secara proporsional. Kontrol sosial bukan berarti menghakimi. Tugas kami adalah memastikan institusi negara bekerja sesuai hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
LPM berharap Polda Sulsel dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut. Bagi LPM, proses yang transparan dan berbasis bukti merupakan cara terbaik untuk mencegah munculnya spekulasi sekaligus memastikan hak semua pihak tetap terlindungi.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang tidak benar. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.














