Makassar — Prof. Dr. KH. Abd Rauf Amin, Lc., MA, menekankan pentingnya revitalisasi maqashid syariah dalam memahami dan merumuskan hukum Islam di tengah perubahan zaman yang semakin cepat.
Menurutnya yang juga pengurus MUI Sulsel ini ,maqashid syariah tidak boleh berhenti sebagai kajian akademik semata. Ia harus terus dikembangkan sebagai paradigma berpikir dalam menjawab berbagai persoalan baru yang muncul akibat perubahan sosial, teknologi, dan kehidupan masyarakat.
“Yang perlu diyakini bahwa maqashid ini lahir dari rahim ushul fikih. Mau dibuat menjadi mata kuliah mandiri atau tidak, yang jelas pembicaraan tentang paradigma maqashid tidak boleh berhenti,” ujarnya dihadapan peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Sulsel di Hotel Sultan Alauddin Makassar,Selasa ,11 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi dan fenomena disrupsi telah membawa perubahan drastis dalam kehidupan manusia. Karena itu, pendekatan hukum Islam harus mampu membaca perubahan tersebut dengan mempertimbangkan tujuan utama syariat.
Dekan Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar ini menyebut salah satu persoalan dalam perkembangan literatur keislaman adalah kecenderungan kodifikasi pengetahuan yang terkadang membuat substansi maqashid menjadi kurang mendapat perhatian.
Padahal, menurut dia, pola berpikir berbasis maqashid telah dipraktikkan sejak masa sahabat Nabi Muhammad SAW, bahkan sebelum ilmu ushul fikih tersusun secara sistematis.
Ia mencontohkan perdebatan antara Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab terkait gagasan pengumpulan Al-Qur’an. Gagasan tersebut muncul setelah banyak penghafal Al-Qur’an gugur dalam peperangan.
“Umar datang kepada Abu Bakar dan mengusulkan pengumpulan Al-Qur’an. Ini sebenarnya menunjukkan pola berpikir maqashidi. Tidak ada ushul fikih yang sudah terkodifikasi pada masa itu, tetapi mereka mampu membaca persoalan berdasarkan kemaslahatan,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hukum dan kebijakan keagamaan tidak semata-mata berhenti pada bentuk formal, tetapi juga harus mempertimbangkan tujuan, kemaslahatan, serta konteks yang dihadapi umat.
Ia kemudian mengkritisi kecenderungan sebagian umat yang masih memahami persoalan fikih secara sangat tekstual tanpa mempertimbangkan perubahan konteks.
Salah satu contoh yang disorot adalah persoalan pembayaran zakat fitrah. Menurutnya, substansi zakat tidak seharusnya dipahami sebatas bentuk barang yang disebut dalam hadis, tetapi juga perlu melihat tujuan dan kemaslahatan yang hendak dicapai.
“Kalau mau membayar dengan beras, silakan. Tetapi jangan sampai mengatakan hanya beras yang sah. Kita harus melihat maqashid-nya,” katanya.
Prof.Abd Rauf menilai pendekatan semacam itu penting agar ajaran Islam tidak kehilangan relevansinya ketika berhadapan dengan realitas kehidupan modern.
Ia menegaskan, kajian maqashid syariah tidak boleh berhenti pada penyampaian teori. Setiap gagasan hukum harus diuji dari sisi efektivitas, relevansi, dan kesesuaiannya dengan kondisi masyarakat.
“Jangan hanya menyampaikan itu kemudian selesai. Harus dipastikan apakah yang disampaikan efektif atau tidak, sesuai atau tidak, dan relevan atau tidak,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong para kader ulama untuk tidak hanya menguasai teks keagamaan, tetapi juga memiliki kemampuan membaca realitas dan perubahan zaman.
“Kalau cara berpikir kita hanya seperti itu, lalu untuk apa sekolah?” ujarnya.
Baginya, revitalisasi maqashid syariah menjadi penting agar pendidikan ulama tidak hanya menghasilkan orang yang mampu menghafal dan menjelaskan teks, tetapi juga mampu menghadirkan solusi keagamaan yang kontekstual, rasional, dan tetap berpijak pada tujuan utama syariat.
Irfan Suba Raya














