MAKASSAR – Polemik pengelolaan lahan perkuburan di kawasan Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, memasuki babak baru. Dalam aksi penyampaian aspirasi yang dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ormas Laskar SINRI’ JALA PAC.TAMALATE, tokoh masyarakat, perwakilan warga, serta pihak manajemen Fatimah Kalla, ditegaskan bahwa manajemen Fatimah Kalla tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun instruksi untuk menutup akses atau pengelolaan lahan perkuburan tersebut.
Penegasan itu disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang selama ini beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan penutupan lahan perkuburan yang dikaitkan dengan nama Fatimah Kalla.
Ketua Umum PKPM, Eka Darmawansyah, mengapresiasi seluruh pihak yang telah memfasilitasi aksi dan dialog sehingga persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka.
Menurut Eka, berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihak manajemen dalam pertemuan tersebut, tidak pernah ada kebijakan resmi dari Fatimah Kalla untuk menutup lahan perkuburan Manunggal 22.
“Harapan masyarakat, informasi yang selama ini berkembang dapat diluruskan berdasarkan hasil klarifikasi yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut,” kata Eka.
Ia menjelaskan, pertemuan juga menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan koordinasi antara perwakilan warga, pengelola lahan perkuburan, dan perwakilan menajemen Fatimah Kalla. Setelah proses pengukuran dan penetapan batas lahan selesai, pihak manajemen disebut akan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah setempat dengan tembusan kepada masyarakat paling lambat 31 Agustus 2026 sebagai dasar penyerahan pengelolaan lahan perkuburan kepada warga.
Dalam kesempatan itu, Eka juga menyampaikan bahwa Mustari Dg. Sarro tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan perkuburan tersebut. Menurutnya, apabila terdapat surat, pernyataan, maupun tindakan yang mengatasnamakan pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan warga turut mengapresiasi komitmen manajemen Fatimah Kalla yang, berdasarkan hasil pertemuan, berencana menyerahkan pengelolaan lahan perkuburan secara resmi kepada masyarakat, bukan kepada pihak tertentu.
Warga juga meminta agar dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mencatut nama Fatimah Kalla tanpa kewenangan dapat diproses sesuai hukum apabila didukung alat bukti yang cukup. Dalam penyampaiannya, sebagian warga berharap pihak yang diduga terlibat, termasuk Mustari Dg. Sarro beserta rekan-rekannya, diproses melalui mekanisme hukum apabila nantinya terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat berharap polemik lahan perkuburan Manunggal 22 dapat diselesaikan secara transparan, damai, dan berlandaskan fakta serta aturan hukum. Mereka juga menginginkan komunikasi antara warga, pengelola lahan, pemerintah, dan seluruh pihak terkait terus terjalin agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dimuat merupakan hasil penyampaian perwakilan warga dan hasil pertemuan yang berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
















