MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kota Makassar, Kamis (16/7).
Penyusunan peraturan ini merupakan langkah strategis Bapenda dalam menyempurnakan kerangka hukum yang komprehensif dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi ini disiapkan khusus untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah, sekaligus memberikan landasan pelaksanaan yang jelas.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis pemungutan PBJT sektor makanan dan minuman dikaji secara mendalam dan terperinci. Fokus utama pembahasan adalah memastikan implementasi peraturan berjalan efektif, tertib, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak di sektor ini.
Dengan adanya aturan yang baku dan jelas, diharapkan pemungutan pajak dapat berjalan lebih tertib, transparan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan Kota Makassar.
















