Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Menatap RAPBN 2027: Taufan Pawe Dorong Penguatan Fiskal dan Akselerasi Inovasi Tata Kelola Daerah

×

Menatap RAPBN 2027: Taufan Pawe Dorong Penguatan Fiskal dan Akselerasi Inovasi Tata Kelola Daerah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. H. M. Taufan Pawe, S.H., M.H., memberikan catatan strategis dan konstruktif terkait Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dalam Rapat Kerja bersama Pemerintah yang digelar Selasa 23 Juni 2026, legislator dari Dapil Sulawesi Selatan II ini menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan kapasitas fiskal nasional.

Taufan Pawe memaparkan bahwa potret kemandirian fiskal di tanah air saat ini masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 30% daerah yang telah memiliki kapasitas fiskal kategori kuat, sementara sebagian besar lainnya masih berada dalam kategori sedang dan rendah.

Example 500x700

“Dari hasil interaksi kami selama kunjungan dapil dan reses, keterbatasan kemampuan fiskal akibat dinamika penyesuaian dana TKD dari pusat memang menjadi aspirasi yang paling banyak mengemuka dari para kepala daerah,” ujar Taufan Pawe yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Merespons kondisi tersebut, Taufan mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melihat tantangan ini sebagai momentum transformasi. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi hambatan dalam pemenuhan pelayanan publik, melainkan harus dijawab dengan kreativitas dan langkah strategis dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru dan berkelanjutan.

Sektor pelayanan dasar seperti manajemen persampahan turut menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Merujuk pada hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Taufan menekankan bahwa efisiensi pengelolaan instrumen pelayanan publik dasar mutlak memerlukan sentuhan inovasi yang adaptif agar mampu diselesaikan dengan optimal di tingkat lokal.

Tantangan tata kelola administrasi daerah diproyeksikan akan semakin dinamis seiring dengan implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) per 1 Januari 2027. Regulasi ini membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30%.

Taufan mengingatkan bahwa pemenuhan target tersebut membutuhkan manajemen kepegawaian yang sehat dan berbasis sistem merit.

Ia berharap dinamika internal seperti mutasi atau rotasi ASN dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas manajemen talenta dan efisiensi anggaran daerah.

Guna memberikan solusi atas beban belanja pegawai, khususnya terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mekanismenya ditentukan oleh pusat, Taufan mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif khusus bagi daerah-daerah yang menunjukkan prestasi kerja yang baik untuk membantu meringankan beban APBD mereka

Selain itu, politisi Partai Golkar ini mendorong pemerintah pusat untuk mengoptimalkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) melampaui usulan awal yang berada di angka Rp1 triliun. Peningkatan instrumen apresiasi ini dinilai akan menjadi stimulus positif yang efektif dalam membangun iklim kompetisi yang sehat demi memajukan inovasi di seluruh penjuru daerah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *