Penulis : Jusri Adi, S.IP., M.Si (Tendik Unismuh Makassar/Penggagas Persatuan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Indonesia)
Program Beasiswa Tut Wuri Handayani sejatinya merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pendidikan tinggi. Namun, kebijakan yang hanya memprioritaskan tenaga kependidikan (tendik) berstatus ASN menimbulkan pertanyaan besar mengenai prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pembangunan pendidikan nasional.
Sebagai pengagas terbentuknya Persatuan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Indonesia, saya memandang bahwa tenaga kependidikan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga memiliki kontribusi yang sangat besar dalam menopang sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Mereka bekerja dalam bidang administrasi akademik, keuangan, layanan mahasiswa, teknologi informasi, perpustakaan, hingga pengelolaan mutu institusi. Peran tersebut tidak berbeda dengan tendik di perguruan tinggi negeri.
Ironisnya, ketika akses pengembangan kapasitas seperti beasiswa hanya dibuka bagi ASN, maka negara secara tidak langsung menciptakan kesenjangan pengembangan kompetensi antara tendik PTN dan PTS. Padahal, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama dan seluruh elemen pendidikan memiliki kedudukan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kebijakan yang tidak mengakomodir tendik PTS juga berpotensi melemahkan semangat profesionalisme dan motivasi kerja. Banyak tenaga kependidikan di perguruan tinggi swasta yang telah mengabdi puluhan tahun dengan dedikasi tinggi, namun tidak memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas diri hanya karena status kepegawaiannya bukan ASN.
Selain persoalan beasiswa, tenaga kependidikan juga selama ini belum memperoleh pengakuan profesional yang setara sebagaimana dosen. Dosen memiliki sertifikasi dosen sebagai bentuk pengakuan kompetensi dan profesionalitas, sementara tenaga kependidikan belum memiliki sistem sertifikasi nasional yang kuat dan merata. Padahal, tendik merupakan pilar penting dalam pelayanan dan tata kelola perguruan tinggi.
Sudah seharusnya pemerintah menghadirkan program sertifikasi tenaga kependidikan sebagai bentuk penghargaan terhadap kompetensi, pengalaman kerja, dan pengabdian mereka. Sertifikasi tersebut dapat menjadi instrumen peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi sekaligus memberikan kepastian jenjang karier, peningkatan kesejahteraan, dan penguatan profesionalisme tenaga kependidikan di Indonesia.
Sudah saatnya pemerintah melihat tenaga kependidikan sebagai satu kesatuan ekosistem pendidikan tinggi, bukan dipisahkan berdasarkan status administratif. Jika tujuan utama Beasiswa Tut Wuri Handayani adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional, maka akses terhadap program tersebut seharusnya dibuka secara inklusif bagi seluruh tenaga kependidikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Pemerintah perlu merumuskan skema yang lebih berkeadilan, misalnya dengan kuota khusus bagi tendik PTS, mekanisme seleksi berbasis kompetensi dan pengabdian, serta afirmasi bagi daerah dan institusi dengan keterbatasan akses pendidikan lanjut. Begitu pula dengan kebijakan sertifikasi tenaga kependidikan Di seluruh Indonesia Baik PTN Maupun PTS yang perlu segera diwujudkan agar tercipta kesetaraan penghargaan profesi dalam lingkungan perguruan tinggi.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan tinggi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh dosen dan pimpinan kampus, tetapi juga oleh tenaga kependidikan yang bekerja di balik layar menjaga roda institusi tetap berjalan. Karena itu, memberikan akses beasiswa dan sertifikasi yang setara bagi seluruh tendik merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka sekaligus investasi strategis bagi masa depan pendidikan Indonesia.
















