MAKASSAR, 16 April 2026 – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat, baik di media sosial, elektronik, maupun cetak, yang menyoroti soal belanja rumah tangga pimpinan lembaga tersebut. Penjelasan ini disampaikan guna memberikan kejelasan dan menghindari terjadinya kesalahpahaman di tengah publik.
Sekretaris Dewan Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. M. Jabir, M.Si, menjelaskan bahwa seluruh pengaturan dan pelaksanaan belanja tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meluruskan terkait isu yang menjadi perhatian publik. Seluruh ketentuan mengenai belanja rumah tangga pimpinan DPRD sudah diatur secara jelas dan mengacu pada peraturan yang sah,” ujar nya
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dasar hukum pengaturan belanja rumah tangga ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui dan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurutnya secara inti peraturan tersebut menyatakan bahwa pimpinan yang menempati rumah jabatan berhak mendapatkan belanja rumah tangga, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Salah satu poin yang ditekankan dalam penjelasan adalah bahwa dana yang dialokasikan bukanlah bentuk konsumsi pribadi, melainkan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi dan jabatan yang diemban.
“Belanja ini tidak untuk keperluan pribadi semata, melainkan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, dana ini juga diperuntukkan untuk kegiatan representasi kedinasan, seperti penerimaan tamu dari instansi pemerintah, perwakilan masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini kadang diikuti oleh jumlah peserta yang cukup banyak, terutama pada acara-acara resmi atau kegiatan tertentu,” jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa belanja rumah tangga ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu belanja natura dan belanja non-natura, yang semuanya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan.
Seluruh rincian biaya yang dialokasikan telah tercantum dalam dokumen perencanaan keuangan daerah, yaitu Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta tercatat secara resmi dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Jumlahnya tertera merupakan perkiraan kebutuhan selama satu tahun yang disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan secara nasional maupun daerah.
Dalam pelaksanaannya, seluruh alokasi anggaran tidak diharuskan untuk dibelanjakan sepenuhnya. Rincian belanja akan disesuaikan dengan kebutuhan yang terjadi secara nyata setiap bulannya, sehingga setiap tahunnya biasanya terdapat sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA yang tidak digunakan karena tidak semua item yang direncanakan dibutuhkan secara aktual.
Terkait proses pemenuhan barang dan jasa yang termasuk dalam belanja tersebut, Sekretaris Dewan menegaskan bahwa seluruh tahapannya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog, dengan memilih penyedia barang atau jasa yang telah memenuhi standar kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat kepada publik, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang salah terkait pengelolaan keuangan di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
















