Jakarta, 31 Maret 2026 — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite II DPD RI dalam pembahasan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran berlangsung dinamis dan penuh perdebatan, khususnya terkait penguatan sistem logistik nasional. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Andi Waris Halid, menyoroti bahwa berbagai tantangan di sektor pelayaran tidak lagi dapat diselesaikan secara normatif, melainkan membutuhkan intervensi kebijakan yang konkret dan berpihak pada pelaku usaha daerah.
Dalam forum tersebut, perhatian utama tertuju pada pentingnya penguatan skema pembiayaan yang inklusif bagi UMKM dan eksportir daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses permodalan. Skema pembiayaan berbasis risiko rendah seperti blended finance, pengembangan produk keuangan khusus sektor logistik maritim, serta kehadiran negara melalui penjaminan kredit dinilai menjadi langkah strategis.
Praktik di lapangan menunjukkan bahwa pelaku usaha pengiriman hasil laut dari wilayah timur Indonesia kerap terkendala karena tidak bankable, sehingga diperlukan inovasi seperti pembiayaan berbasis kontrak (invoice financing) untuk memperkuat keberlanjutan usaha mereka.
Selain itu, pembahasan mengenai sistem asuransi angkutan laut atau cargo insurance menjadi salah satu isu paling alot dalam rapat. Masih rendahnya pemahaman dan akses terhadap asuransi menyebabkan banyak pelaku usaha mengalami kerugian akibat kehilangan atau kerusakan barang tanpa perlindungan klaim yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan standardisasi kewajiban asuransi yang lebih sederhana, edukasi yang masif, serta penguatan pengawasan untuk mencegah praktik penghindaran asuransi oleh operator tertentu.
Isu krusial lainnya adalah kepastian harga dan transparansi biaya logistik yang hingga saat ini masih menunjukkan disparitas tinggi antar wilayah. Biaya pengiriman kontainer sangat timpang dengan besarnya kisaran biaya dari timur ke jakarta. Ketimpangan ini berdampak langsung pada daya saing komoditas daerah, khususnya hasil perikanan seperti ikan segar dan beku. Oleh karena itu, diperlukan regulasi tarif yang lebih tegas, digitalisasi sistem informasi biaya logistik secara real-time, serta penguatan peran negara dalam mencegah praktik monopoli dan kartel.
Lebih lanjut, Komite II DPD RI juga menekankan pentingnya integrasi sistem transportasi multimoda berbasis wilayah melalui penyusunan roadmap nasional yang menghubungkan pelabuhan, kawasan industri, dan pusat distribusi. Tanpa integrasi tersebut, efisiensi logistik nasional dinilai sulit tercapai secara optimal.
Sebagai penutup, dalam forum tersebut ditegaskan bahwa implementasi kebijakan pelayaran harus mampu menghadirkan keadilan ekonomi bagi seluruh wilayah Indonesia. Negara diharapkan hadir secara aktif untuk memastikan sistem logistik nasional menjadi lebih inklusif, terjangkau, transparan, serta memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pelaku usaha, khususnya dari daerah.
















