Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Opini

Negara Dalam Cengkeraman Kekuasaan Prabowo

×

Negara Dalam Cengkeraman Kekuasaan Prabowo

Sebarkan artikel ini

Oleh: Hasri Jack
Praktisi Hukum

Dalam negara hukum, kekuasaan bukanlah tameng. Ia justru objek yang harus diawasi, dibatasi, dan—jika menyimpang—diadili.

Example 500x700

Apa yang sedang terjadi hari ini menunjukkan satu gejala berbahaya: kekuasaan berjalan tanpa kendali, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas yang memadai. Program-program negara digelontorkan dengan anggaran besar, tetapi mekanisme pengawasan dilemahkan, proses pengadaan tidak terbuka, dan publik tidak diberi ruang untuk menguji.

Ini bukan lagi sekadar persoalan kebijakan.
Ini adalah dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara adalah delik. Artinya, tidak perlu menunggu kerugian itu selesai terjadi—cukup ada indikasi penyimpangan dalam prosesnya, maka hukum wajib bekerja.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi titik krusial. Anggaran triliunan rupiah dihabiskan untuk program konsumtif harian, tanpa transparansi yang layak, tanpa indikator keberhasilan yang terukur, dan tanpa jaminan dampak jangka panjang.

Ini bukan sekadar kebijakan lemah.
Ini berpotensi menjadi konstruksi sistemik pemborosan anggaran yang membuka ruang korupsi berjamaah.

Jika mekanisme pengadaan tidak terbuka, jika distribusi anggaran tidak bisa diaudit publik secara real time, maka seluruh rantai kebijakan ini layak diseret ke dalam proses hukum.

Hal yang sama terjadi pada skema Koperasi Desa Merah Putih bersama Agrinas. Program yang dipaksakan secara top-down, seragam, dan terpusat ini bertentangan dengan prinsip hukum koperasi sebagai gerakan rakyat. Ketika negara memaksakan struktur ekonomi tanpa partisipasi, lalu mengalirkan anggaran tanpa kontrol, maka itu bukan pemberdayaan—itu adalah potensi penyimpangan anggaran yang terorganisir.

Program ini bukan hanya keliru secara konsep.
Ia berpotensi bermasalah secara hukum.

Di sektor pesisir, Kampung Nelayan Merah Putih kembali menunjukkan pola klasik: proyek besar, anggaran besar, dampak kecil. Yang dibangun adalah simbol, bukan solusi.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, setiap rupiah yang tidak memberikan manfaat nyata dapat dikualifikasikan sebagai pemborosan yang berpotensi merugikan negara. Jika dilakukan secara sistematis, maka ini bukan lagi kesalahan administratif—melainkan pintu masuk tindak pidana.

Belum lagi kemunculan entitas seperti Danantara, yang kabur dalam fungsi, kewenangan, dan mekanisme pengawasannya. Lembaga yang mengelola uang publik tanpa transparansi adalah anomali dalam negara hukum.

Jika tidak ada kontrol, maka ada potensi kejahatan.

Fakta bahwa bahkan kementerian dan DPR tidak sepenuhnya mengetahui detail pengadaan dalam sejumlah program menunjukkan adanya bypass terhadap sistem pengawasan negara.

Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur.
Ini adalah indikasi penyalahgunaan kekuasaan.

Di saat yang sama, ancaman krisis energi global akibat konflik Iran mulai menghantui. Gangguan distribusi minyak dunia, terutama melalui jalur strategis seperti Selat Hormuz, berpotensi menekan pasokan dan menaikkan harga energi secara signifikan.

Kenaikan harga minyak bahkan dapat membebani APBN secara serius, karena setiap kenaikan harga minyak global akan meningkatkan belanja negara jauh lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh.

Artinya:
negara sedang menghadapi potensi tekanan fiskal dan krisis energi,

tetapi di saat yang sama justru menghamburkan anggaran pada program yang tidak jelas akuntabilitasnya.

Ini bukan sekadar salah prioritas.
Ini adalah kelalaian yang bisa berujung tanggung jawab hukum.

Dalam doktrin hukum, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan adalah pihak yang bertanggung jawab tertinggi atas seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran negara, apalagi dia sangat negotot melanjutkan ditengah gelombamg kritikan. Tidak ada ruang untuk bersembunyi di balik bawahan. Tidak ada alasan untuk lepas tangan.

Jika ada penyimpangan, maka tanggung jawab itu naik ke atas (Presiden).

Karena itu, tuntutan ini harus ditegaskan:
seluruh program dan lembaga bermasalah—MBG, KOPDES, KNMP, BGN, Agrinas, hingga entitas seperti Danantara—harus diaudit secara menyeluruh.

Dan jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau potensi kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum—termasuk Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi.

Tidak boleh ada kekebalan.
Tidak boleh ada kompromi.

Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di bawah kekuasaan.

Jika hukum berhenti pada Presiden, maka Indonesia bukan lagi negara hukum.
Ia telah berubah menjadi negara kekuasaan.

Dan sejarah selalu mencatat:
ketika kekuasaan tidak lagi bisa disentuh hukum, maka kehancuran tinggal menunggu waktu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *