Oleh : Muhammad Ilham, Ketua KAMMI Makassar
Fenomena pembungkaman kebebasan berekspresi dan teror terhadap aktivis bukan sekadar peristiwa sporadis, melainkan sinyal kuat adanya persoalan struktural dalam kehidupan bernegara. Dalam kerangka hukum Indonesia, jaminan atas kebebasan berpendapat telah ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat 3, 28G, 28H, 28I semua pasal tersebut mengatur tentang Hak Asasi, Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menempatkan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak sipil yang fundamental. Ini menunjukkan bahwa negara harus menjamin kebebasan berpendapat dan melindungi warga dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan sebaliknya. Ketika kritik dibungkam, ekspresi dibatasi, dan aktivis mengalami intimidasi bahkan teror, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah penyimpangan fungsi hukum. Hukum tidak lagi menjadi instrumen perlindungan, tetapi berpotensi digunakan sebagai alat kekuasaan. Kondisi ini mencerminkan melemahnya prinsip rule of law kekuasaan tidak lagi dikendalikan oleh hukum, melainkan hukum justru dikendalikan oleh kepentingan kekuasaan.
Dari perspektif hak asasi manusia, tindakan pembungkaman dan teror tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius. Kebebasan berekspresi bukan hanya hak individual, tetapi juga prasyarat bagi terwujudnya masyarakat yang terbuka dan partisipatif. Ketika pembatasan dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi disertai intimidasi, maka negara telah gagal menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara. Teror terhadap aktivis juga mencederai hak atas rasa aman serta menghambat partisipasi publik dalam kehidupan demokratis.
Lebih jauh, dalam perspektif demokrasi, fenomena ini mengarah pada gejala kemunduran yang serius. Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu, tetapi juga dari kualitas kebebasan sipil dan ruang publik yang sehat. Aktivis dan masyarakat sipil merupakan elemen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Ketika mereka dibungkam, maka ruang kritik menyempit, diskursus publik melemah, dan kekuasaan cenderung berjalan tanpa kontrol. Aktivis adalah bagian dari civil society yang melekat tiga fungsi dalam dirinya, yaitu fungsi kontrol sosial, fungsi penyeimbang kekuasaan dan fungsi agen perubahan.
Di dalam teori tindakan komunikatif Jurgen Habermas menerangkan bahwa masyarakat yang sehat dibangun atas dasar basis argumuntatif bukan determinasi kekuasaan. Ia juga menjelaskan tentang demokrasi liberatif mesti ada proses dialektika, pertukaran gagasan antara rakyat dan penguasa sebelum mengeluarkan kebijakan.
Ibnu Khaldun dalam karya fenomenalnya Muqaddimah menerangkan bahwa kekuasaan yang ofensif akan melahirkan delegitimasi.
Oleh karena itu KAMMI Makassar menyampaikan pernyataan sikap:
- Mengutuk keras tindakan intimidatif terhadap para aktivis
- Mengusut tuntas pelaku penyiraman dengan air keras terhadap Saudara Andre Yunus
- Mengusut tuntas aktor intelektual atas peristiwa penyiraman air keras tersebut
- Menuntut para penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparansi dan akuntabilitas
- Mengedepankan prinsip equality before the law dalam proses penegakkan hukum
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka implikasinya tidak hanya pada melemahnya perlindungan HAM, tetapi juga pada krisis legitimasi kekuasaan.
Jika kritikan dibungkam, ruang ekspresi dibatasi, para aktivis diintimidasi maka hanya ada satu kata, LAWAN!
















