Makassar, , Pimpinan Komite II DPD RI, Andi Waris Halid, menggelar rapat inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bersama para pemangku kepentingan sektor maritim di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor DPD RI Sulawesi Selatan dan dihadiri Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, KSOP Makassar, PT PELNI, organisasi pelayaran rakyat (PELRA), serta unsur pendidikan maritim.
Dalam rapat tersebut Mansur Yahya Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa pengawasan keselamatan pelayaran di daerah dilakukan melalui pembentukan posko terpadu bersama KSOP, termasuk saat periode padat mobilitas seperti arus mudik. Koordinasi lintas kabupaten/kota juga dilakukan untuk pengaturan penumpang dan pengalihan kapal tradisional ke pelabuhan terdekat ketika terjadi kondisi darurat. Namun, Dishub mengakui masih menghadapi keterbatasan personel dan efisiensi anggaran pada unit pelaksana teknis di daerah, serta kendala regulasi perizinan yang memperlambat respons operasional. Dishub juga menekankan pentingnya sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, mengingat faktor budaya dan kebiasaan pelayaran masih berkontribusi pada tingginya risiko kecelakaan, terutama saat cuaca ekstrem.
Jon Kennedy Kepala KSOP Makassar menegaskan bahwa secara normatif standar operasional prosedur (SOP) pelayanan penumpang dan keselamatan kapal telah tersedia dan diawasi ketat. KSOP melakukan uji petik terhadap kondisi kapal, alat keselamatan, dan kelayakan berlayar, serta menunda atau menolak penerbitan izin jika kondisi cuaca tidak memungkinkan atau kapal tidak memenuhi standar. KSOP juga berkolaborasi dengan BMKG untuk pemantauan cuaca dan mendorong peningkatan layanan bagi penumpang lanjut usia dan penyandang disabilitas. Meski demikian, keterbatasan sarana keselamatan di lapangan masih menjadi catatan, termasuk kebutuhan alat pelindung diri bagi masyarakat pesisir.
Dari sisi operator, H. Darman Kepala Cabang PT PELNI Makassar memaparkan kesiapan armada menghadapi lonjakan penumpang pada periode puncak perjalanan. PELNI melakukan uji petik menyeluruh terhadap kapal penumpang, menambah kapal dan frekuensi di sejumlah rute, serta melakukan penyesuaian rute untuk mengantisipasi kepadatan. Perusahaan juga memproyeksikan puncak arus mudik dan arus balik serta memastikan kesiapan alat keselamatan di kapal, termasuk kapal yang telah tersertifikasi standar keselamatan internasional.
Sementara itu Syamsuddin dari Perwakilan pelayaran rakyat (PELRA) mengemukakan bahwa kapal tradisional menghadapi risiko tinggi akibat cuaca yang tidak menentu dan keterbatasan dukungan pemerintah. Model pembangunan kapal yang masih berbasis tradisi membuat aspek keselamatan belum sepenuhnya terstandar. Pelaku pelayaran rakyat juga mengusulkan adanya skema asuransi tidak hanya untuk muatan, tetapi juga untuk kapal, serta perlindungan dari praktik pungutan liar di lapangan yang masih kerap terjadi meski persyaratan teknis telah dipenuhi.
Dari kalangan pendidikan maritim, Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar dan Politeknik Pelayaran Barombong menilai bahwa Undang-Undang Pelayaran secara normatif sudah cukup kuat, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan serius. Rekomendasi yang disampaikan meliputi perlunya peraturan turunan yang lebih operasional, khususnya terkait SOP pelayanan penumpang dan pengendalian overkapasitas. Infrastruktur pelabuhan di Makassar dinilai perlu ditingkatkan, termasuk perluasan terminal utama dan perbaikan sirkulasi penumpang serta pengantar. Akademisi juga menekankan perlunya digitalisasi sistem tiket terintegrasi antara operator, KSOP, dan pengelola pelabuhan untuk mencegah overkapasitas serta meningkatkan keselamatan. Di sisi lain, peningkatan literasi keselamatan pelayaran kepada masyarakat pesisir dinilai mendesak agar kepatuhan terhadap standar keselamatan dapat tumbuh dari kesadaran, bukan semata penindakan.
Menutup rapat, Andi Waris Halid menegaskan bahwa masukan daerah menunjukkan adanya jarak antara kekuatan regulasi dan tantangan implementasi di lapangan. Ia mendorong penguatan regulasi turunan yang lebih operasional, penambahan sumber daya pengawasan di daerah, perlindungan nyata bagi pelayaran rakyat, percepatan pembenahan infrastruktur pelabuhan, serta integrasi digital untuk pengendalian penumpang. “Keselamatan pelayaran tidak boleh ditawar. Negara harus hadir melindungi penumpang, awak kapal, dan pelaku pelayaran rakyat, sekaligus memastikan layanan publik berjalan aman dan manusiawi,” tegasnya.
















