Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Wartawan Soroti Biaya Visum di RS Ibnu Sina, Laporan Polisi Belum Tindak Lanjut

26
×

Wartawan Soroti Biaya Visum di RS Ibnu Sina, Laporan Polisi Belum Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini

Makassar – menyampaikan kekecewaannya karena laporan dugaan tindak pidana yang ia buat di Polsek Tallo dengan nomor LP/284/IX/2025/SPKT/Polsek Tallo belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kesulitan juga dialaminya ketika hendak melakukan visum et repertum (VER) di RS Ibnu Sina Makassar sebagai bagian dari proses penyidikan. Pihak rumah sakit, menurut keterangan Muhammad Ade, meminta biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu. Kondisi ini membuatnya terkendala karena tidak memiliki dana yang diminta.

Example 500x700

Padahal, berdasarkan Pasal 133–134 KUHAP, visum et repertum yang diminta penyidik untuk kepentingan peradilan merupakan tanggung jawab negara.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh PP No. 64 Tahun 2007 tentang PNBP Kementerian Kesehatan dan Permenkes No. 12 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa biaya visum pidana tidak boleh dibebankan kepada korban.

Muhammad Ade berharap Polsek Tallo segera menindaklanjuti laporannya sekaligus memberikan pendampingan agar proses visum tidak terhambat biaya. Ia juga meminta RS Ibnu Sina Makassar menyesuaikan prosedur dengan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RS Ibnu Sina Makassar dan Polsek Tallo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *