Oleh : Muh. Afriansyah S.H.,M.H.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kerap menjadi sorotan publik ketika bersinggungan dengan perkara hukum yang sedang berjalan. Dalam konteks negara hukum, penting ditegaskan bahwa RDP tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, mempengaruhi, apalagi menentukan putusan hakim. Kekuasaan kehakiman tetap berdiri sebagai cabang kekuasaan yang independen, yang bekerja berdasarkan hukum acara, alat bukti, dan keyakinan hakim. Oleh karena itu setiap putusan pengadilan tidak dapat diintervensi oleh lembaga politik, termasuk DPR, tanpa merusak prinsip dasar peradilan yang adil.
Kasus yang melibatkan Amsal Sitepu menjadi contoh konkret bagaimana suatu perkara privat dapat berkembang menjadi perhatian publik. Ia merupakan seorang videografer yang terlibat dalam sengketa pekerjaan dalam sektor kreatif, yang pada dasarnya berangkat dari relasi profesional antara pekerja dan klien. Permasalahan ini kemudian bereskalasi ke ranah hukum dan menjadi viral karena adanya dugaan ketimpangan posisi tawar antara para pihak, serta indikasi kriminalisasi terhadap hubungan yang sejatinya bersifat perdata.
Dalam perkembangannya, kasus ini dibahas dalam forum resmi DPR melalui mekanisme RDP, di mana komisi terkait menyoroti perlindungan pekerja kreatif dan potensi penyalahgunaan instrumen hukum pidana dalam sengketa kerja. Pada titik ini, perkara tersebut tidak lagi sekadar menjadi sengketa individual, melainkan telah bergeser menjadi isu publik yang menyangkut kepentingan hukum yang lebih luas.
Dalam kerangka tersebut, RDP justru menunjukkan relevansinya sebagai instrumen konstitusional dalam fungsi pengawasan. Kehadiran DPR dalam membahas kasus ini tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses peradilan, melainkan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional, proporsional, dan tidak menyimpang dari prinsip due process of law. RDP menjadi ruang di mana transparansi dapat dibangun, sekaligus sarana untuk menguji apakah suatu perkara ditangani secara tepat dalam koridor hukum yang semestinya. Dalam hal ini, peran aktif DPR bukanlah bentuk intervensi, melainkan manifestasi dari tanggung jawab kelembagaan untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam perspektif hukum progresif sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh dipahami sebagai sistem yang kaku dan terlepas dari realitas sosial. Ketika terdapat indikasi ketidakadilan dalam praktik, maka intervensi dalam arti korektif bukan dalam arti yudisial menjadi penting. RDP dalam konteks ini dapat dipandang sebagai mekanisme untuk mengembalikan orientasi hukum pada keadilan substantif. Ia memberikan tekanan moral dan politik agar aparat penegak hukum tidak semata-mata berpegang pada formalisme, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Disisi lain, pengaruh yang ditimbulkan oleh RDP juga harus dikelola secara proporsional agar tidak bergeser menjadi tekanan yang berlebihan. Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, sistem ketatanegaraan yang sehat mensyaratkan adanya keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. DPR memiliki legitimasi untuk mengawasi, tetapi tidak untuk menentukan arah putusan. Oleh karena itu, garis demarkasi antara pengawasan dan intervensi harus tetap dijaga secara tegas.
Lebih jauh jika dilihat dari perspektif hukum pidana, kasus ini juga membuka ruang refleksi terhadap penggunaan hukum pidana yang sering kali tidak proporsional. Sengketa dalam hubungan kerja kreatif pada dasarnya berada dalam ranah perdata, sehingga penggunaan instrumen pidana patut dipertanyakan. Dalam konteks ini, RDP berfungsi sebagai pemicu evaluasi terhadap kecenderungan overcriminalization, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk kembali pada prinsip bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium.
Pada akhirnya dinamika antara RDP dan proses hukum mencerminkan ketegangan klasik dalam negara demokrasi dimana antara kebutuhan akan akuntabilitas publik dan keharusan menjaga independensi peradilan. Ketika dijalankan secara proporsional, RDP justru dapat memperkuat kualitas penegakan hukum, tetapi jika melampaui batas, ia berpotensi merusak prinsip negara hukum itu sendiri.














