Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

PW KAMMI Sulsel: Satgas Gubernur Ancam Demokrasi, Langgar Semangat Pasal 28 UUD 1945

6
×

PW KAMMI Sulsel: Satgas Gubernur Ancam Demokrasi, Langgar Semangat Pasal 28 UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Makassar — Pimpinan Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sulawesi Selatan menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebagai langkah yang cacat secara demokratis dan berpotensi mengarah pada praktik otoritarianisme gaya baru.

Muh Imran, PLT Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa dalih “penertiban” tidak boleh menjadi tameng untuk membungkam gelombang aspirasi rakyat yang sah secara konstitusi.

Example 500x700

“Negara ini berdiri di atas prinsip demokrasi, bukan otoritarianisme. Pembentukan Satgas untuk menghadapi aksi demonstrasi adalah bentuk kepanikan kekuasaan, bukan solusi demokratis,” tegas Muh Imran.

Imran mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin secara tegas dalam Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga negara. Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Konstitusi sudah jelas. Hak menyampaikan pendapat adalah hak dasar warga negara. Jika pemerintah merespons kritik dengan membentuk Satgas, maka itu adalah bentuk kemunduran demokrasi dan pengingkaran terhadap semangat reformasi,” lanjutnya.

PW KAMMI Sulsel juga mempertanyakan urgensi pembentukan Satgas tersebut. Dalam sistem ketatanegaraan, urusan keamanan dan ketertiban masyarakat telah menjadi kewenangan aparat kepolisian. Jika alasan pembentukan Satgas adalah pengamanan aksi, maka hal itu justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi melemahkan institusi resmi negara.

“Di mana posisi kepolisian sebagai aparatur keamanan negara? Jangan sampai kebijakan ini menciptakan dualisme kewenangan yang berbahaya dan mencederai sistem hukum yang sudah ada,” ujar Imran.

Menurutnya, mahasiswa bukan musuh pemerintah. Sejarah bangsa ini mencatat bahwa gerakan mahasiswa selalu menjadi mitra kritis dalam menjaga arah kebijakan publik agar tetap berpihak kepada rakyat. Upaya membatasi atau menekan gerakan mahasiswa dengan instrumen kekuasaan adalah tindakan yang tidak dewasa secara politik.

“Mahasiswa lahir sebagai kekuatan moral. Jika suara mahasiswa dianggap ancaman, maka yang bermasalah bukan rakyatnya, tetapi cara pandang kekuasaannya,” tegasnya.

PW KAMMI Sulawesi Selatan mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan mencabut pembentukan Satgas tersebut. Kebijakan yang berpotensi membatasi ruang demokrasi harus dihentikan sebelum menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Muh Imran juga memperingatkan bahwa apabila kritik ini diabaikan, PW KAMMI Sulsel tidak akan tinggal diam.

“Jika suara ini dianggap sepele, maka kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran bersama KAMMI Wilayah serta elemen Cipayung Plus dan seluruh kekuatan mahasiswa untuk memastikan demokrasi tetap hidup di Sulawesi Selatan. Demokrasi tidak boleh dikendalikan dengan ketakutan,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *